Ade Yasin Didakwa Suap Rp 1,9 Miliar untuk Raih Predikat WTP

Ade Yasin Didakwa Suap Rp 1,9 Miliar untuk Raih Predikat WTP


TEMPO.CO, Jakarta – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin menyuap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan Rp 1,935 miliar. Suap diberikan agar Kabupaten Bogor mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian.

Read More

“Memberikan uang yang keseluruhannya berjumlah Rp 1.935.000.000,” seperti dikutip dari surat dakwaan yang telah dibacakan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, 13 Juli 2022.

Jaksa KPK mengatakan Ade Yasin memberikan suap itu bersama dengan Kepala Sub Bidang Kas Daerah Ihsan Ayatullah, Sekretaris Dinas PUPR Maulana Adam dan Sub Koordinator Pembangunan Jalan Dinas PUPR Bogor Rizki Taufik Hidayat.

Mereka didakwa memberikan suap kepada empat pemeriksa BPK perwakilan Jawa Barat, Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.

Jaksa menyatakan Ade Yasin berusaha mengkondisikan agar Kabupaten yang dipimpinnya mendapatkan WTP untuk laporan keuangan tahun 2021. Untuk itu, dia meminta bawahannya mengumpulkan uang dari sejumlah dinas, seperti Dinas PUPR, Dinas Pendidikan, Bappeda, RSUD Ciawi dll. Kekurangan uang untuk menyuap nantinya juga diperoleh dari kontraktor di Bogor.

Jaksa menyatakan dalam pemeriksaan awal, pegawai BPK menemukan sejumlah temuan yang berpotensi membuat laporan Kabupaten Bogor menjadi disclaimer. Ade Yasin tak mau itu karena opini WTP merupakan syarat untuk memperoleh Dana Insentif Daerah.

“Opini WTP merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pemkab Bogor untuk mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) yang berasal dari APBN,” kata jaksa.

Setelah itulah, atas arahan Ade Yasin, para bawahannya berkomunikasi dengan para pegawai BPK dan menyerahkan sejumlah uang. Uang diberikan secara bertahap dari Februari 2022 hingga April 2022 dengan total Rp 1,935 miliar. Uang tersebut dibagi-bagi di antara 4 pegawai BPK.

Atas perkara ini, KPK mendakwa Ade dkk telah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Baca juga: Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

ANTARA

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.



Source link