Ahmad Basarah Minta Dukungan Akademisi Susun Konsep PPHN MPR

Ahmad Basarah Minta Dukungan Akademisi Susun Konsep PPHN MPR


INFO NASIONAL – Wakil Ketua MPR, Ahmad Basarah meminta Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) memasukkan tema perlunya Indonesia memiliki Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) dalam agenda konferensi nasional organisasi ini di Bali, 19 – 22 Mei 2022. Dia meyakini kajian para akademisi akan bersifat netral, jujur, dan tidak menyimpan agenda politik tertentu yang menimbulkan kecurigaan masyarakat. 

Read More

‘’Saya yakin para akademisi akan menjunjung tinggi sikap kejujuran dan obyekyifitas dengan bisikan hati nurani mereka bahwa bangsa ini memang memerlukan Pokok-pokok Haluan Negara, agar arah pembangunan negara kita lebih terarah dan konsisten. Tanpa PPHN atau GBHN, PNSB ataupun nama lainnya, saya khawatir rezim berganti, kebijakan pun berganti tanpa ada peraturan yang mengikat rezim berikutnya untuk melanjutkan kerja rezim sebelumnya,’’ kata Ahmad Basarah saat menerima kunjungan delegasi Pengurus Pusat APHTN-HAN di Kompleks MPR RI, Kamis, 17 Februari 2022

Menurut Ketua Fraksi PDI Perjuangan itu, kajian ilmiah dan masukan para akademisi sangat diperlukan oleh pimpinan MPR RI dalam melahirkan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang PPHN dengan payung hukum yang kokoh.  

‘’Saya juga meyakini jika para akademisi mampu menjalankan tupoksinya dengan baik, masukan mereka akan menjadi tuntunan bangsa Indonesia. Ada beberapa pihak yang sering mengaku akademisi tetapi bersuara ‘nyaring’ hanya untuk tujuan pribadi atau kelompoknya saja, biasanya untuk mencari jabatan tertentu. Inilah yang tidak kami harapkan,’’ tutur Ahmad Basarah. 

Ia mengatakan saat ini Indonesia memiliki lima pilar kekuatan demokrasi yakni eksekutif, legislatif, yudikatif, pers dan akademisi. Pilar kelima ini akan menjadi penyeimbang empat pilar demokrasi yang ada saat ini

Ketua MPR, Bambang Soesatyo mengatakan, untuk menghadirkan PPHN sebenarnya diperlukan amandemen terbatas UUD NRI 1945, dalam bentuk penambahan ayat di Pasal 3 dan Pasal 23 UUD NRI 1945 dalam amandemen terbatas UUD NRI 1945. Satu ayat pada Pasal 3 itu bakal memberi kewenangan kepada MPR untuk mengubah dan menetapkan PPHN, sedangkan satu ayat pada Pasal 23 mengatur kewenangan DPR menolak RUU APBN apabila tidak sesuai konsep pembangunan nasional yang telah dirumuskan dalam PPHN.

“Tapi, karena isu politik sangat kuat, upaya kami ini sementara terhenti. Isu politik sengaja mengembuskan kecurigaan jika amandemen dilakukan, tersimpan agenda perubahan masa jabatan presiden. Padahal ini tidak mungkin kami lakukan. Semoga para akademisi bisa meluruskan isu-isu seperti itu,’’ kata Bamsoet. 

Ahmad Basarah menambahkan, sejauh yang dia amati, ada tiga kelompok berbeda yang memberi penilaian atas UUD NRI 1945. Kelompok pertama adalah mereka yang tidak setuju UUD 1945 diamandemen sambil menyatakan UUD NRI 1945 pasca amandemen 2002 kehilangan ruh perjuangan kemerdekaan. Kelompok kedua menilai UUD NRI 1945 sudah sempurna tapi perlu perubahan lagi. Sedang kelompok ketiga menilai UUD NRI 1945 sudah sempurna dan tinggal dilaksanakan secara konsisten. 

‘’Kami sendiri menilai perlu ada perubahan pasal dalam UUD NRI 1945 agar bangsa ini punya PPHN yang mengikat semua pihak, mulai dari presiden terpilih sampai rakyat di setiap pelosok. Karena itu kami berharap para dosen di APHTN-HAN menjadi mitra dalam memperjuangkan ini lewat jalur akademisi, kami lewat jalur politik,’’ ujarnya. (*)





Source link