Amnesty Minta Pemerintah Selidiki Penangguhan Akun Twitter Wadas Melawan

Amnesty Minta Pemerintah Selidiki Penangguhan Akun Twitter Wadas Melawan


TEMPO.CO, Jakarta – Amnesty International Indonesia meminta pemerintah dan aparat hukum menyelidiki kasus akun twitter @Wadas_Melawan yang baru saja kena suspend atau ditangguhkan oleh pihak Twitter. Akun tersebut rutin memberikan perkembangan terkini kondisi di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, Jawa Tengah, yang menjadi lokasi dugaan kekerasan terkait proyek Bendungan Bener.

Read More

“Membiarkan kasus-kasus ini terus terjadi tanpa mengambil langkah yang konkrit untuk menyelidiki, menyelesaikan serta mencegah kasus seperti ini terjadi lagi sama saja dengan membiarkan pembungkaman warga,” kata Deputi Direktur Amnesty International Indonesia Wirya Adiwena dalam keterangan tertulis, Rabu, 16 Februari 2022.

Akun ini menuliskan profil lengkap GEMPADEWA (Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas) Menolak Keras Eksploitasi di Bumi Wadas. Hingga Rabu malam, pukul 20.00 WIB, akun yang diikuti oleh 18 ribu pengikut ini tak lagi bisa diakses.

“Ini jelas upaya pembungkaman suara-suara kritis dari masyarakat,” kata Koalisi Advokat untuk Keadilan GEMPADEWA, Julian Duwi Prasetya, saat dihubungi, Rabu, 16 Februari 2022.

Menurut informasi yang diterima Amnesty dari warga Wadas, pengelola akun Twitter @Wadas_Melawan dikabarkan mendapat notifikasi bahwa akun tersebut ditangguhkan pada Rabu pagi. Tak hanya itu, tujuh akun pribadi aktivis Wadas yang pernah menggunakan akun Twitter Wadas_Melawan juga dikabarkan turut ditangguhkan.

Saat ini, Wirya menyebut memang belum ada kejelasan tentang alasan penangguhan akun-akun tersebut. Namun, kata dia, isu ini tetap perlu disikapi serius mengingat adanya tren serangan dan intimidasi digital terhadap aktivis dan pembela HAM.

Untuk itu, Amnesty mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk melindungi kebebasan berekspresi. “Dengan memastikan warga dapat mengungkapkan pendapatnya secara damai, termasuk di dunia maya,” kata Wirya.

Tak hanya penangguhan akun @Wadas_Melawan ini saja yang disorot Amnesty. Sebelumnya, pada 9 Februari, polisi juga menjadikan tiga warga Wadas sebagai saksi dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE berkaitan dengan akun @Wadas_Melawan yang telah dinaikkan ke tingkat penyidikan.

Tak hanya itu, Akun Instagram LBH Yogyakarta, yang menjadi pendamping hukum bagi sebagian warga Wadas, juga diduga sempat diretas pada 8 Februari. Sementara diskusi yang diadakan oleh Lembaga Penelitian, Pendidikan, dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) tentang Wadas pada tanggal 12 Februari juga diduga sempat diretas.

Menurut catatan Amnesty, sepanjang 2021 ada setidaknya 58 dugaan kasus peretasan atau serangan digital terhadap akun pembela HAM. Wirya kemudian mengingatkan lagi bahwa hak atas kebebasan berpendapat dan menyampaikan informasi sudah dijamin dan dilindungi di berbagai instrumen hukum.

Secara internasional, hak atas kebebasan berpendapat dan menyampaikan informasi dijamin di pasal 19 di Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) serta Komentar Umum No. 34 terhadap Pasal 19 ICCPR. Hak tersebut juga dijamin di Konstitusi Indonesia, yaitu Pasal 28E dan 28F UUD, serta pada Pasal 14 UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Tak hanya itu, Wirya mengatakan ketidakmampuan pemerintah untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM, mengidentifikasi, mengadili, menghukum para pelanggarnya, serta ketidakmampuan pemerintah untuk memberikan kompensasi bagi para korban juga merupakan bentuk pelanggaran HAM yang terpisah.

Baca: Polisi Pulangkan Warga Wadas Setelah Dinyatakan Negatif Covid-19





Source link