Aspakrindo Sebut Aturan Bappebti Perkuat Industri Aset Kripto

Aspakrindo Sebut Aturan Bappebti Perkuat Industri Aset Kripto

TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO), Teguh Kurniawan Harmanda, mengatakan investor kripto di Indonesia tidak perlu khawatir dengan kondisi pasar kripto saat ini.

Read More

Pasalnya, Kementerian Perdagangan telah terbuka terhadap perusahaan, baik dari dalam maupun luar negeri, untuk bergabung ke dalam pasar aset kripto yang tengah berkembang. Melihat market kripto yang memiliki volatil tinggi, katanya, regulator di Indonesia dalam hal ini Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemendag sudah memperhitungkan hal-hal yang tidak diinginkan. 

“Keterbukaan pemerintah ini sangat baik untuk pertumbuhan industri kripto. Terlebih saat ini sudah ada regulasi yang tegas terkait perdagangan kripto sebagai komoditi. Kemendag juga tengah dalam proses mendirikan bursa aset kripto, lembaga kliring dan kustodian untuk mendukung ekosistem aset kripto Indonesia,” kata pria yang akrab disapa Manda, dalam keterangan tertulis, 22 Juli 2022.

Menurutnya, industri aset kripto dalam negeri sendiri sejauh ini masih memiliki potensi cukup besar. Bappepti mencatat hingga Juni 2022, jumlah investor aset kripto sudah mencapai 14,6 juta, naik dari akhir tahun 2021 hanya 11,2 juta.

“Secara angka investor kripto dalam negeri masih bisa terus tumbuh. Saat ini angkanya masih sekitar lebih dari 4 persen dari jumlah populasi sekitar 270 juta penduduk Indonesia. Penetrasi kripto bisa dioptimalkan ke seluruh wilayah Indonesia,” papar Manda.

Sementara, total transaksi perdagangan untuk kripto periode Januari-Juni 2022 tembus Rp 212 triliun. Angka transaksi tersebut memang jauh lebih kecil dibanding tahun lalu, dengan periode yang sama Januari-Juni 2021 mencapai Rp 428 triliun. Hal ini terjadi lantaran beberapa nilai aset kripto mengalami penurunan.

Ia mengatakan Bappebti telah membuat aturan yang ketat untuk memberikan persetujuan kepada perusahaan atau pedagang aset kripto yang bisa menyelenggarakan transaksi.

“Peraturan tersebut menjadi landasan bagi pelaku pasar industri kripto untuk melakukan bisnis yang mencakup mekanisme perdagangan fisik aset kripto. Terlebih potensi bisnis di dalam negeri masih menjanjikan,” jelasnya.

Untuk dapat memperoleh persetujuan dalam memfasilitasi transaksi perdagangan, pedagang kripto di Indonesia harus memenuhi persyaratan yang dijelaskan dalam Peraturan Bappebti No. 8 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

Dalam aturan tersebut, Pedagang Fisik Aset Kripto wajib memenuhi persyaratan memiliki modal disetor paling sedikit Rp 80 miliar dan mempertahankan ekuitas paling sedikit sebesar 80% dari modal yang disetor. Mereka harus membentuk Badan usaha Berbadan Hukum (PT) dan menempatkan dana transaksi pada rekening terpisah dengan modal.

Calon Pedagang Fisik Aset Kripto juga wajib menyediakan atau membuka akses terhadap seluruh sistem yang dipergunakan kepada Bappebti dalam rangka pengawasan. Selain itu, pedagang aset kriptonjuga wajib menyerahkan Laporan Posisi Keuangan; Laporan Laba Rugi Komprehensif; Laporan Perubahan Ekuitas; Laporan Arus Kas; dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK).

Baca Juga: Terbaru, Ini 25 Perusahaan Calon Pedagang Fisik Aset Kripto Bappebti

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Source link