Aturan Baru PPKM: Warteg hingga Kafe Bisa Bisa Buka Sampai Pukul 22.00

Aturan Baru PPKM: Warteg hingga Kafe Bisa Bisa Buka Sampai Pukul 22.00


TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah menerbitkan aturan baru pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2022. Beleid itu berlaku pada 5 hingga 18 April 2022.

Read More

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memastikan lewat aturan tersebut, pemerintah memperpanjang jam operasional rumah makan, kafe, sampai pusat perbelanjaan hingga pukul 22.00 WIB. Aturan ini berlaku untuk daerah dengan status PPKM level 1 dan 2.

“Pemerintah memohon kepada Forkompimda dan  pengelola mal atau restoran agar tetap menegakkan penggunaan Peduli Lindungi terutama pada saat mendekati periode jam berbuka puasa,” ujar Luhut pada Senin, 4 April 2022.

Berikut rincian aturan tersebut seperti yang tertuan dalam Inmendagri baru.

1. Level 2

–  Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 75 persen. Waktu makan maksimal 60 menit. Peraturan teknis ditetapkan oleh pemerintah daerah.

– Restoran, rumah makan, atau kafe yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka–baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai Pukul 22.00 waktu setempat. Kapasitas pengunjung maksimal 75 persen. Waktu makan maksimal makan 60 menit. Pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

– Restoran, rumah makan, dan kafe dengan jam operasional mulai malam hari dapat beroperasi dari pukul 18.00 sampai maksimal Pukul 00.00. Kapasitas maksimal 50 persen. Waktu makan maksimal 60 menit.

– Pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 75 persen dan  bisa beroperasi hingga pukul 22.00 waktu setempat.

2. Level 2

– Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 22.00. Maksimal pengunjung makan 100 dari kapasitas. Peraturan teknis ditetapkan oleh pemerintah daerah.

– Restoran/rumah makan, kafe, dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka–baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal–diizinkan

buka dengan ketentuan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 22.00 waktu setempat. Kapasitas maksimal pengunjung 100 persen.

– Pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

– Restoran, rumah makan, dan kafe dengan jam operasional dimulai pada malam hari dapat beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat. Jam operasi pukul 18.00 sampai maksimal Pukul 00.00 waktu setempat. Kapasitas maksimal 75 persen.

– Pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Peraturan teknis ditetapkan oleh pemerintah daerah.

– Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai pukul 22.00.





Source link