Bagaimana Hak Asuh Anak setelah Bercerai? Ini Penjelasannya!

Ilustrasi Perceraian (Orami Photo Stock)

Liputanpers.com – menyajikan informasi terbaru tentang Bagaimana Hak Asuh Anak setelah Bercerai? Ini Penjelasannya!.

Anda juga bisa mencari berita terkait dalam kategori Opini, yang selalu terupdate setiap hari.

Read More

Liputanpers merupakan portal berita yang berasal dari berbagai sumber media online maupun sumber informasi swadaya masyarakat.

Setiap informasi yang di publikasikan pada situs kami cantumkan sumber serta link dari situs terpercaya dan anda bisa mengunjungi situsnya yang pada akhir artikel ini.

Simak artikel menarik lainnya tentang 5 Cara Investasi Paling Efektif, Berikut ini berita selengkapnya yang kami rangkum di bawah ini:

Bagaimana Hak Asuh Anak setelah Bercerai? Ini Penjelasannya!

Hak asuh anak setelah bercerai adalah hal yang kerap menjadi masalah utama ketika perceraian terjadi.

Perceraian bukan hanya berdampak pada pasangan suami istri, tetapi juga pada anak-anak mereka.

Menurut pengacara Michael A. Robbins dari Law Offices of Michael A. Robbins, Michigan, Amerika Serikat, setiap orang tua yang bercerai punya kondisi yang berbeda.

Maka dari itu, tidak dapat disamakan juga aturan untuk pengasuhan anak-anaknya.

Namun, berdasarkan penelitian yang diterbitkan di Journal of Epidemiology & Community Health, selain memikirkan hak asuh anak setelah bercerai, kondisi anak haruslah menjadi hal utama.

Baca Juga: Rincian Biaya Mengurus Surat Cerai dan Dokumen yang Dibutuhkan

Lebih Baik Anak Tinggal secara Bergantian

Foto: Ilustrasi Perceraian (Orami Photo Stock)

Seperti yang diketahui, perceraian sendiri memberikan dampak pada anak-anak.

Hasil dari penelitian tersebut menyebutkan bahwa anak yang menghabiskan waktu yang sama dengan kedua orang tua mereka akan memiliki kehidupan yang lebih baik.

Hal ini jika dibandingkan dengan anak yang tinggal hanya bersama salah satu orang tua.

Namun, di sisi lain, banyak orang juga berpikir bahwa anak-anak butuh stabilitas sehingga tinggal hanya dengan salah satu orang tua menjadi hal penting.

Hal ini bertolak belakang dengan hasil penelitian tersebut.

Argumen tersebut didasarkan anak-anak yang menghabiskan waktu di dua rumah yang berbeda dengan peraturan yang berbeda akan membuat mereka lebih stres.

Namun, penelitian menemukan bahwa berdasarkan data yang diambil dari 150 ribu anak antara usia 12-15 tahun, anak yang tinggal dengan keluarga lebih sedikit yang mengalami masalah psikosomatik.

Ketika orang tua berpisah, anak yang tinggal bergantian dengan kedua orang tua mereka lebih jarang mengalami stres dibandingkan dengan anak yang tinggal hanya dengan satu orang tua.

Baca Juga: Khulu, Proses Gugat Cerai Istri Kepada Suaminya

Hak Asuh Anak setelah Bercerai

Ilustrasi Ibu dan Anak (Orami Photo Stocks)Foto: Ilustrasi Ibu dan Anak (Orami Photo Stocks)

Hak asuh anak setelah bercerai diatur dalam UU Perkawinan pasal 41.

Berdasarkan pasal 41 UU Perkawinan, dalam kasus perceraian, pihak istri berhak menjadi wali bagi anak-anaknya yang belum dewasa (di bawah 12 tahun).

Lalu, mendapat nafkah dari mantan suami selama 3 bulan 10 hari dan mendapat harta gono-gini sebanyak setengah dari seluruh harta yang dikumpulkan selama masa pernikahan.

Dalam pasal 41 di UU Perkawinan juga disebutkan, suami maupun istri tetap bertanggung jawab atas pendidikan anak.

Baca Juga: Ketahui Cara Membuat Surat Gugatan Cerai dan Contohnya

Dikutip dari Hukum Online, dalam hukum Islam, aturan hak asuh anak yang perceraian orang tuanya diputus oleh Pengadilan Agama tercantum di Pasal 105 mengenai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menyatakan:

Pembahasan mengenai hak asuh anak setelah bercerai adalah:

  • Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz (di bawah 7 tahun) atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya;
  • Pemeliharaan anak yang di atas 7 tahun diserahkan kepada anak untuk memilih di antara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaannya;
  • Biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya.

Meski kemungkinan hak asuh jatuh kepada ibu, berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 pada pasal 41, disimpulkan bahwa kedua orang tua memiliki kewajiban untuk memelihara dan mendidik anaknya.

Baca Juga: Sering Tidak Disadari, Inilah 4 Dampak Perceraian Pada Pendidikan Anak

Kesimpulan

Itulah informasi tentang Bagaimana Hak Asuh Anak setelah Bercerai? Ini Penjelasannya! yang bisa kami berikan, semoga bermanfaat.

Berita selengkapnya bisa anda akses melalui link berikut ini: Situs Lowongan Kerja Indonesia