Salah satu peserta rapat dari Fraksi PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno mengatakan tim perumus melakukan rapat kajian untuk menentukan bentuk hukum PPHN.
“Kami akan selesaikan, tapi kami tidak akan mengambil keputusan politik. Semuanya sepakat (terhadap PPHN), hanya bentuk hukumnya apakah TAP MPR, apa Undang-undang. Jadi dua hal itu yang masih dikaji,” kata Hendrawan kepada Tempo seusai rapat sambil berjalan ke mobilnya, Rabu 30 Maret 2022.
Saat dikonfirmasi rapat PPHN itu berkaitan dengan amandemen UU untuk perpanjangan masa jabatan presiden atau penundaan pemilu, Hendrawan menapiknya. Ia menyebut rapat tim perumus kajian PPHN hanya sebatas membahas pertimbangan untuk masa depan Indonesia.
“(Perpanjang masa jabatan) itu bukan urusan kita itu, itu urusan parpol nggak ada kaitannya dengan rapat ini. Apakah demokrasi liberal ini mau dibiarkan menjadi demokrasi kriminal, misalnya itu yang dipikirkan,” ucap Hendrawan.
Pun saat dikonfirmasi kemungkinan adanya penyusup konstitusi untuk tetap mengamandemen UU, Hendrawan mengatakan bahwa itu urusannya dewan tinggi MPR. Hendrawan mengatakan, tugas badan kajian dalam perumusan PPHN, khusus mengkaji sistem ketatanegaraan. Serta, mengkaji PPHN dalam apa hukum dan substansinya.
“Jika, bentuk UU apa kekurangan dan kelebihannya, lalu kalau bentuk Tap MPR kurang lebihnya apa. Yang dibahas itu tadi pilihan itu. Nanti dilanjutkan dua kali rapat lagi,” kata Hendrawan.
Hal senada juga disampaikan anggota Fraksi PDI Perjuangan lainnya, Djarot Syaiful Hidayat. Ia menyebut hasil rumusan tersebut nantinya akan diserahkan kepada Pimpinan MPR untuk di bahas dalam rapat parpurna.
“Semua Fraksi hadir, hadir semuanya. Tim perumus itu ada 15 orang, baru nanti kalau ada persetujuan disampaikan di rapat pleno. Rapat plenonya belum. Tapi, sebelum lebaran kita akan adakan rapat lagi. Nanti hasilnya, kita akan serahkan semuanya kepada pimpinan MPR,” kata Djarot.
Disinggung amandemen, Djarot langsung menampiknya dengan menyebut tidak sama sekali menyoal amandemen. Bahkan Djarot mengatakan, dalam kajian yang sedang dirumuskan rata-rata Fraksi menolak adanya amandemen termasuk kajian perpanjangan masa jabatan Presiden atau penundaan Pemilu.
“Kita tidak bahas masalah itu sama sekali, kita hanya bahas tentang pokok-pokok haluan Negara tanpa ada kaitannya amandemen,” kata Djarot menjelaskan.
Menurut dia, ada tiga produk hukum yang jadi pertimbangan. Kesatu, PPHN itu diatur oleh atau melalui UUD 1945. Kedua, melalui TAP MPR dan terakhirnya melalui Undang-undang. Djarot menyebut bahwa dalam rapat semua fraksi menyampaikan bahwa PPHN ini sangat penting substansinya tanpa mengamandemen UU 45.
“Artinya kita tidak bahas itu (Perpanjangan masa jabatan Presiden atau penundaan pemilu), karena tidak ada kaitannya dengan UU haluan Negara. Sebagai legislator, kita harus setia dan selalu taat terhadap konstitusi, kita betul-betul tidak boleh melanggar konstitusi. Kita semua fraksi, berkomitmen dan disumpah taat dan tunduk terhadap UU dan konstitusi,” kata Djarot menanggapi isu adanya amandemen merubah masa jabatan presiden.
Anggota tim kajian dari Fraksi PPP, Syaifullah Tamliha juga menegaskan tidak ada fraksi dalam tim kajian yang setuju untuk mendukung amandemen bagi perpanjangan jabatan presiden atau penundaan pemilu.
“Enggak,” jawab Syaifullah singkat dan menutup wawancara dengan Tempo.
M.A MURTADHO
Baca: Survei IPO: Elektabilitas Golkar dan PKB Turun Diduga Imbas Isu Penundaan Pemilu