Bareskrim Periksa Vanessa Khong dan Ayahnya di Kasus Binomo Besok

Bareskrim Periksa Vanessa Khong dan Ayahnya di Kasus Binomo Besok

Bareskrim Periksa Vanessa Khong dan Ayahnya di Kasus Binomo Besok Penyidik menduga ketiganya ikut terlibat dalam menyembunyikan aset-aset Indra yang didapatkan dari Binomo.

Jakarta – Badan Reserse Kriminal Polri menjadwalkan ulang pemeriksaan pacar Indra Kenz, yaitu Vanessa Khong dan ayah Vanessa, Rudiyanto Pei, pada Senin, 18 April 2022. Keduanya akan diperiksa sebagai tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo.

Read More

“Saudara VK dan RP itu dijadwalkan pemeriksaan pada hari Senin, 18 April 2022,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Pololisi Gatot Repli Handoko, dalam keterangan tertulis, Sabtu, 16 April 2022.

Selain VK dan RP, penyidik Bareskrim Polri juga sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap adik Indra Kenz, yaitu Nathania Kesuma. Dia yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka akan diperiksa dua hari setelahnya. “Untuk NK dijadwalkan pada hari Rabu 20 April 2022,” katanya.

Penyidik menduga ketiganya ikut terlibat dalam menyembunyikan aset-aset Indra yang didapatkan dari Binomo. Ketiganya awalnya dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis, 14 April 2022. Namun, mereka meminta pemeriksaan diundur.

Gatot menyatakan penyidik sejauh ini belum berencana melakukan pemanggilan paksa terhadap ketiganya. Pasalnya, mereka dianggap cukup kooperatif dengan memberikan surat permohonan agar pemeriksaan ditunda.

“VK dipanggil sebagai tersangka hari Kamis, tapi tim pengacaranya meminta dan memohon kepada penyidik untuk dijadwalkan ulang nanti Senin dan Rabu. Ya kalau tidak ada (permohonan) itu ya ada perintah membawa,” tutur Gatot.

Selain itu Gatot membantah bahwa polisi memberikan keistimewaaan terhadap mereka. Menurutnya, kuasa hukum ketiganya meminta penjadwalan ulang pemeriksaan karena masih mengumpulkan bukti-bukti yang akan digunakan pada pemeriksaan nanti. “Tidak ada keistimewaan, jadi alasan dia itu masih mengumpulkan bukti-bukti,” kata Gatot.

Vanessa Khong bersama ayahnya, serta adik dari Indra Kenz disangkakan dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pasal 55 ayat 1e KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Sejauh ini, polisi telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus Binomo. Indra Kenz alias Indra Kesuma menjadi tersangka pertama setelah ratusan korban Binomo mengadu ke Bareskrim Mabes Polri pada Februari lalu.

Setelah itu, polisi juga berhasil menangkap Brian Edgar Nababan, orang nomor satu di Binomo Indonesia. Polisi juga menetapkan Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich selaku mentor trading Indra Kenz, serta Wiky Mandara Nurhalim, selaku admin telegram grup milik Indra Kenz.