Baru sekitar lima bulan menghirup udara bebas, Awaludin harus kembali merasakan hidup di balik jeruji besi.
Awaludin baru Januari 2021 kemarin bebas.
Ironisnya, 11 Mei 2021 kembali tertangkap lantaran melakukan tindak pidana curas di Kuburan Cina Lempasing.
Warga Desa Harnas, Kecamatan Telukbetung Timur, Kota Bandar Lampung ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca juga: Begal di Kuburan Cina Pesawaran Ternyata Residivis
Ia harus merasakan kembali pengapnya udara di sel tahanan.
Ia juga harus berbagi ruang dengan tahanan lainnya.
Humas Polres Pesawaran AKP Aris Siregar mengungkapkan, Awaludin dijerat dengan pasal 365 KUHPidana.
“Ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun,” tegas Aris mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Jumat, 14 Mei 2021.
Ditembak