Begal asal Bandar Lampung Terancam 9 Tahun Penjara Seusai Beraksi di Kuburan Cina Lempasing

pembegalan di kuburan cina desa lempasing pesawaran



pembegalan di kuburan cina desa lempasing pesawaran

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU – Penjara tidak membuat Awaludin (18), residivis spesialis penodongan HP, jera.

Read More

Baru sekitar lima bulan menghirup udara bebas, Awaludin harus kembali merasakan hidup di balik jeruji besi.

Awaludin baru Januari 2021 kemarin bebas.

Ironisnya, 11 Mei 2021 kembali tertangkap lantaran melakukan tindak pidana curas di Kuburan Cina Lempasing.

Warga Desa Harnas, Kecamatan Telukbetung Timur, Kota Bandar Lampung ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga: Begal di Kuburan Cina Pesawaran Ternyata Residivis

Ia harus merasakan kembali pengapnya udara di sel tahanan.

Ia juga harus berbagi ruang dengan tahanan lainnya.

Humas Polres Pesawaran AKP Aris Siregar mengungkapkan, Awaludin dijerat dengan pasal 365 KUHPidana.

“Ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun,” tegas Aris mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Jumat, 14 Mei 2021.

Ditembak





Source link