Begini Nasib Aset Kementerian di Jakarta setelah Pindah ke IKN

Begini Nasib Aset Kementerian di Jakarta setelah Pindah ke IKN


TEMPO.CO, Jakarta – Nasib aset milik kementerian atau lembaga di Jakarta pasca ditinggalkan setelah Ibu Kota pindah ke Otorita IKN, turut diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. Dalam aturan itu, pengelolaan aset yang ditinggalkan bakal dipegang oleh Kementerian Keuangan.

Read More

“Dalam rangka pembangunan di Ibu Kota Nusantara dan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, pengelolaan Barang Milik Negara dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan,” bunyi Pasal 28 Ayat 1 seperti dikutip Tempo dari UU tentang IKN, Senin, 21 Februari 2022.

Dalam UU tersebut, pengelolaan yang dapat Kementrian Keuangan lakukan terhadap aset milik Pemerintah Pusat itu dapat berupa pemindahtanganan dan/atau pemanfaatan.

Namun, pemindahtanganan ini tidak boleh dilakukan terhadap barang milik negara yang memiliki kriteria cagar budaya, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan, dan memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.

Adapun pengalihan aset negara itu nantinya dilakukan dengan cara diserahkan kepada badan usaha milik negara yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah. Sedangkan untuk badan usaha dengan kriteria lainnya, pengalihan aset dilakukan melalui pembukaan tender.

Untuk aset yang bernilai sampai dengan Rp100 miliar, pengalihan harus disetujui oleh Menteri Keuangan. Sedangkan untuk aset yang nilainya lebih dari Rp100 miliar harus dengan persetujuan Presiden.

“Seluruh mekanisme pemanfaatan terhadap aset negara yang sudah ditinggal ini harus dilaporkan ke DPR RI sesuai mekanisme pertanggungjawaban keuangan negara,” bunyi Pasal 29 ayat 4.

M JULNIS FIRMANSYAH





Source link