BNN Tangkap Dua Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung

BNN Tangkap Dua Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung


TEMPO.CO, Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten menangkap dua hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung. Keduanya ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

Read More

“Benar,” kata Kepala Humas BNN Brigadir Jenderal Sulistyo Pudjo saat dikonfirmasi, Jumat, 20 Mei 2022.

Namun, Pudjo belum dapat menjelaskan lebih lanjut mengenai kronologi perkara yang menyeret hakim Pengadilan Rangkasbitung tersebut. Menurutnya, saat ini kasus perkara sedang ditangani oleh BNNP Banten.

“Akan press release dari BNN Banten,” kata dia.

Selain dua orang hakim tadi, BNN juga menangkap satu staf PN Rangkasbitung. Pudjo meminta media menunggu keterangan lebih lanjut dari BNN Provinsi Banten ihwal detail lengkap kejadian perkara. Berdasar informasi, kedua hakim tersebut berinisial DA dan YR.

DEWI NURITA

Baca Juga: Narkoba di Kalangan Artis, BNN: Seperti Fenomena Gunung Es

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini





Source link

Leave a Reply