Menurut Kasatreskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora, tersangka pencuri sepeda motor tersebut berinisial HS (39) alias Husni, warga Pekon Kagungan Kecamatan Kota Agung Timur.
Selanjutnya penadah motor hasil curiannya yang berhasil ditangkap juga berinisial AS (44) warga Pekon Sukabanjar, Kota Agung Timur.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan lima sepeda motor dari AS. Satu di antarnya teridentifikasi milik korban Siti Nur Asiah warga Kecamatan Sumber Rejo.
Sementara, empat sepeda motor tanpa dokumen lainya diduga merupakan hasil pencurian yang dilakukan HS bersama seorang rekannya yang masih DPO di wilayah Kecamatan Pugung dan Talang Padang.
Baca juga: Tekab 308 Polres Tulangbawang Bekuk Satu Pelaku Curanmor
HS ditangkap atas serangkaian penyelidikan laporan polisi tanggal 24 Agustus 2020 dengan korbannya Siti Nur Asiah (53).
“Berdasarkan penyelidikan tersebut, tersangka HS berhasil ditangkap saat berada di rumahnya,” kata Ramon mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya.
Kronologis pencurian yang dilakukan oleh tersangka diketahui korban pada Senin (22/8/20) pukul 3.00 WIB, saat dibangunkan oleh anaknya karena melihat pintu dapur terbuka.
Setelah melihat pintu belakang dan memeriksa rumah ternyata sepeda motor Honda Vario BE 8242 Z dan Honda Supra X 125 BE 4272 VO serta tiga ponsel berbagai jenis telah hilang.
“Menyadari hal tersebut merupakan pencurian, korban melapor ke Polsek Sumber Rejo sebab korban mengalami kerugian sebesar Rp 26 juta,” jelas Ramon.
Selanjutnya diketahui sepeda motor Honda Supra X BE 4272 VO milik korban yang dikuasai tersangka. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap HS. (tri yulianto)