BRIN Nilai Temuan Ombudsman soal Dugaan Maladministrasi Alih Pegawai Tidak Tepat

BRIN Nilai Temuan Ombudsman soal Dugaan Maladministrasi Alih Pegawai Tidak Tepat


TEMPO.CO, Jakarta – Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko menganggap temuan Ombudsman  ihwal dugaan maladministrasi kurang tepat. Menurutnya proses peralihan pegawai yang diduga menyimpang itu sudah mengikuti aturan yang berlaku. “Seluruh proses bermula dari surat pernyataan bermaterai oleh PNS yang bersangkutan,” ujar Laksana saat dihubungi, Jumat, 1 Juli 2022.

Read More

Berdasarkan surat tersebut, kata dia, kementerian/lembaga mengusulkan kepada BRIN. Kemudian diproses secara kolektif bersama kementerian/lembaga asal dan Badan Kepegawaian Nasional. “Sebenarnya ini dengan mudah bisa dipahami, karena mutasi PNS itu ditetapkan dengan SK Kepala BKN,” katanya.

Sehingga, Laksana tidak membenarkan adanya pengalihan pegawai oleh BRIN sendiri. Menurutnya kementerian/lembaga tentu tidak bisa melakukan tindakan sendiri tanpa berkoodinasi. “BRIN menunggu dan menerima pengalihan, baik PNS maupun aset dan anggaran melalui Menpan RB, BKN, dan Kemenkeu,” tuturnya.

Mengenai temuan Ombudsman soal kurang optimalnya kinerja periset dalam meneliti, Handoko justru menyorot dari topik riset yang dibawa sebelumnya oleh periset. “Periset yang dialihkan ke BRIN memang harus menyesuaikan program risetnya, karena tidak bisa begitu saja membawa topik riset sebelumnya,” katanya.

Sebelumnya, anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng memaparkan sejumlah temuan dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Kepala BRIN. Pertama, ada dugaan penyimpangan peralihan pegawai yang diduga dilakukan oleh BRIN sendiri. Sebenarnya perlu koordinasi dengan Kemenpan RB dan BKN. Dampaknya adalah banyak peneliti yang hingga hari ini tidak dapat melaksanakan penelitian karena kendala aset, alat kerja, serta struktur organisasi dan anggaran.

Kedua, BRIN tidak melewati koordinasi dengan Kementerian Keuangan soal pengalihan aset untuk menunjang pekerjaan. Menurut Robert, aset dan alat kerja di beberapa kementerian/lembaga tidak bersedia dialihkan ke BRIN dengan alasan masih digunakan.

Ketiga, tidak optimalnya pelayanan hak administrasi dan normatif kepegawaian. Sementara itu, para pegawai yang dialihkan membutuhkan campur tangan instansi tempat asalnya. Ombudsman  memberikan waktu selama 30 hari pada BRIN untuk memperbaiki alur kerja agar sesuai regulasi. “Kami akan terus melakukan monitoring dan evaluasi,” tuturnya.

Baca Juga: Kepala BRIN Bilang Riset di Indonesia Diecer-ecer





Source link

Leave a Reply