Bupati Tuba Keluarkan Edaran Peniadaan Pesta Hajatan, Yang Melanggar Dilaporkan ke Polisi

Bupati Tuba Keluarkan Edaran Peniadaan Pesta Hajatan Yang Melanggar Dilaporkan



25 program bmw masih skala prioritas tahun 2021 di tulangbawang

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG – Tim Satgas Covid 19 wilayah Tulangbawang berhak memberi sanksi bagi warga setempat yang melanggar ketentuan surat edaran Bupati tentang pembatasan kegiatan hajatan di tengah pandemi Covid 19 di Tuba.

Read More

Dalam SE Bupati nomor 360/II/VIII/TB/V/2021 tertanggal 16 Mei 2021 itu, ditegaskan jika ada warga yang melanggar ketentuan SE itu maka tim Satgas Covid 19 akan melapor ke aparat kepolisian.

Selanjutnya, aparat kepolisian akan mengambil tindakan sesuai peraturan hukum yang berlaku.

Bupati Tulangbawang Winarti menegaskan, Surat Edaran itu dikeluarkan sebagai upaya untuk mengendalikan dan mencegah penyebaran Covid-19 diwilayah Tulangbawang.

Baca juga: Terhitung Hari Ini, Pesta Hajatan Siang dan Malam Hari di Tulangbawang Ditiadakan 

“Ini berdasarkan kesepakatan bersama antara Pemkab, Forkopimda, MUI, dan para tokoh yang ada di Tuba. Ini untuk memutus rantai penyebaran Covid 19 di Tuba,” kata Winarti, Minggu (16/05). (endra)





Source by [author_name]