Cara Cairkan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan Online, Siapkan Dokumen Ini

Cara Cairkan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan Online, Siapkan Dokumen Ini


TEMPO.CO, JakartaMenteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menyebutkan bahwa Jaminan Hari Tua alias JHT yang disimpan di BPJS Ketenagakerjaan baru bisa cair ketika peserta memasuki usia 56 tahun.

Read More

Hal ini akan mulai berlaku pada 4 Mei 2022 dan setelah berlakunya aturan ini maka peserta hanya bisa mencairkan haknya setelah berusia 56 tahum atau ketika memasuki usia pensiun.

Bagi Anda yang ingin mencairkan JHT, tetapi belum memenuhi syarat sesuai dengan aturan yang baru. Anda bisa mencairkannya saat ini dengan melengkapi berbagai berkas dan mengikuti beberapa langkah. Selain itu, untuk mencairkannya Anda juga bisa melakukannya secara online.

Berikut ini adalah syarat dan langkah untuk mencairkan JHT Anda secara online.

Sebelum mencairkan JHT, Anda harus menyiapkan dokumen yang akan digunakan sebagai persyaratan, seperti :

  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan
  • E-KTP
  • Buku tabungan
  • Surat keterangan berhenti bekerja, surat perjanjian kerja, surat pengalaman kerja, ataupun surat penetapan pengadilan hubungan industrial.
  • NPWP (jika ada)
  • Foto diri yang terbaru

Selanjutnya, untuk mencairkan JHT via online, Anda bisa menggunakan dua cara, yaitu melalui Lapak Asik dan melalui aplikasi JMO

Mencairkan JHT via Lapak Asik

  • Membuka layanan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Mengisi data diri secara lengkap pada form yang sudah disediakan
  • Sistem akan secara otoatis melakukan verifikasi terkait kelayakan kalim
  • Selanjutnya, Anda harus melengkapi data lagi sesuai dengan yang diminta oleh pihak BPJS.
  • Unggah semua dokumen persyaratan yang sudah Anda siapakan dan juga foto diri Anda dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF dengan maksimal ukuran 6 MB.
  • Konfirmasi data pengajuan dan klik simpan.
  • Selanjutnya, Anda akan menerima pemberitahuan mengenai informasi jadwal dan kantor cabang melalui surel
  • Anda akan dihubungi secara online melalui video call untuk melakukan proses wawancara secara online dan siapkan berkas-berkas Anda untuk verifikasi data.

Cara Cairkan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan Online Siapkan DokumenNasabah mengecek aplikasi untuk melihat dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Sudirman, Jakarta, Senin, 14 Februari 2022. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua berlaku mulai Mei 2022. ANTARA/Asprilla Dwi Adha

Mencairkan JHT via aplikasi JMo

  • Buka aplikasi JMO dan masuk ke akun Anda yang suda terdaftar di BPJS.
  • Selanjutnya, klik menu pengkinian data
  • Kemudian, Anda cek data Anda apakah sudah sesuai atau belum dan jika sudah sesuai, Anda klik “sudah”
  • Kemudian, Anda akan melakukan verifikasi data peserta dengan metode verifikasi biometrik wajah
  • Selanjutnya, isi data kontak, seperti nomor telepon dan alamat surel
  • Masukan data NPWP dan juga rekening bank
  • Kemudian, klik “konfirmasi” dan pilih menu jaminan hari tua
  • Kemudian, klik “klaim JHT”
  • Anda bisa memilih alasan pengajuan kalim dan jiak sudah Anda bisa klik “selanjutnya”
  • Anda akan melakukan verifikasi wajah dan klik “selanjutnya”
  • Terkahir, Anda hanya tinggal klik “konfirmasi” dan pengajuan klaim JHT sudah selesai.

Itulah syarat dan cara untuk mengajukan klaim Jaminan Hari Tua secara online.

EIBEN HEIZIER
Baca: Ini Rincian Beleid yang Dirilis Kemnaker Mengenai Aturan Baru JHT

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

 

 





Source link