Sebagai kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, Kementrian Ketenagakerjaan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tertanggal 6 April 2022 yang mengatur pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2022 bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Berikut detailnya
1. THR diberikan kepada pekerja/buruh yang memiliki masa kerja satu bulan lebih
Pekerja yang telah bekerja lebih dari sebulan secara terus menerus berhak menerima THR. Selain itu pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu juga berhak menerimanya.
2. Pemberian THR harus kontan, tidak boleh dicicil
Dilansir dari setkab.go.id, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta para pemberi kerja untuk memberikan THR 2022 secara kontan kepada pekerja atau buruh. Tak seperti dua tahun sebelumnya yang boleh dicicil lantaran kondisi pandemi Covid-19.
“THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR sesuai aturan semula, yaitu satu bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan,” ucap Ida.
“Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan,” lanjutnya.
3. Bila perjanjian THR lebih besar, bayarkan sesuai perjanjian
Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR yang ditetapkan SE maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian atau peraturan tersebut.
Selanjutnya: Menaker Ida juga menyebutkan bahwa THR…