“Sehingga, kebijakan OJK dan Bappebti tidak perlu dipertentangkan selama yang mengizinkan bertanggung jawab penuh melakukan pengawasan dan pemasaran. Jika ada dispute maka tidak saling menyalahkan dan masyarakat mengetahuinya dengan baik,” katanya saat dihubungi pada Jumat, 11 Februari 2022.
Selain itu, langkah yang dilakukan OJK menjadi perhatian dunia internasional. Hal ini utamanya berkaitan dengan risiko pada aset-aset kripto.
Ia mengingatkan, investor perlu memahami setiap investasi keuangan memiliki manfaat, biaya dan risiko.
“Berkaitan dengan kegiatan usaha perbankan sudah jelas diatur dalam UU Perbankan yang boleh dan yang dilarang. Bank juga harus memahami agar tidak digunakan sebagai sarana kegiatan yang melanggar hukum seperti penipuan, kasus ponzi, pencucian uang, dan lainnya,” katanya.
Sebelumnya, peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda menilai pernyataan OJK itu menandakan adanya ketidakselarasan antar instansi pemerintah. Pasalnya, kripto sendiri telah dirancang sebagai komoditas oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) di bawah Kementerian Perdagangan.