Disinggung Soal Perusahaan Cangkang, Pendiri ACT: Kewenangan Penyidik

Disinggung Soal Perusahaan Cangkang, Pendiri ACT: Kewenangan Penyidik


TEMPO.CO, Jakarta – Eks presiden sekaligus pendiri yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT  Ahyudin memilih meninggalkan wartawan saat ditanya soal dugaan adanya perusahaan cangkang yang digunakan sebagai tempat pencucian uang atau money laundering. “Itu kewenangan penyidik, langsung ke penyidik saja,” kata Ahyudin kepada wartawan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis malam, 14 Juli 2022.

Read More

Diketahui bahwa pemeriksaan tersebut merupakan yang kelima kalinya. Pemeriksaan, kata Ahyudin, masih sama denga hari-hari sebelumnya. “Saya yakin ini proses mencari fakta kebenaran sangat detail sekali, maklumlah,” ujarnya.

Selain Ahyudin, penyidik Bareskrim Polri turut memeriksa Manager PT Lion Mentari (Lion Air) Ganjar Rahayu sebagai saksi. Namun, ketika ditanya apakah Ahyudin melakukan komunikasi dengan pihak Lion, pendiri ACT itu memilih menghindar dengan memberikan jawaban singkat. “Saya enggak ngerti itu,” kata Ahyudin.

Ahyudin kembali menegaskan dana CSR korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang dipercayakan Boeing kepada ACT disalurkan tidak dalam bentuk uang tunai, melainkan dalam bentuk program yang sampai saat ini masih berjalan.

Sejak Januari hingga Juli 2022, kata Ahyudin, program tersebut sudah tidak terpantau lagi olehnya. Sebab, ia bukan lagi bagian dari pengurus ACT. Menurutnya, program yang diperuntukan sebagai pengembangan fasilitas umum itu memiliki laporan pertanggungjawaban. Mengingat, program tersebut merupakan bisnis antara ACT dan Boeing.

“Ada dong, belum selesai, kalau ada kekurangan itu, ini kan B2B (business to business) antara Boeing dengan ACT. Kalaupun ada kekurangan sana sini, tentunya nanti dievaluasi di akhir. Akan ditindaklanjuti, mana yang kurang, tentu saja diperbaiki,” kata Ahyudin.

MUTIA YUANTISYA

Baca Juga: Hari Kelima Pemeriksaan Petinggi ACT dengan Perwakilan Lion Air, Penyidik Dalami 3 Hal



Source link