Djarot: Badan Kajian MPR Sepakat Hidupkan PPHN Tanpa Amandemen UUD 1945

Djarot: Badan Kajian MPR Sepakat Hidupkan PPHN Tanpa Amandemen UUD 1945


TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Badan Pengkajian MPR, Djarot Saiful Hidayat mengatakan, Tim Perumus Badan Kajian MPR sepakat bahwa pembentukan pokok-pokok haluan negara (PPHN) akan dihadirkan tanpa melalui amandemen UUD 1945.

Read More

“Rabu kemarin kami sudah bertemu dengan seluruh anggota tim perumus yang melibatkan seluruh fraksi-fraksi MPR, termasuk DPD, dan disepakati bahwa menghadirkan PPHN itu tanpa melakukan amendemen. Kita tidak akan melakukan amendemen dengan menghadirkan PPHN, jadi bentuk hukumnya cukup dengan undang-undang,” ujar Djarot saat ditemui di Sekolah Partai PDIP Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada Ahad, 10 April 2022.

Menurut Djarot, Tim Perumus Badan Kajian MPR sepakat jika menghidupkan PPHN lewat amandemen UUD 1945 terlalu berisiko karena berpotensi membuka kotak pandora. Agenda ini dikhawatirkan bisa menjadi pintu masuk untuk mewujudkan ide perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo ataupun tiga periode Jokowi.

Politikus PDIP itu menyatakan, hasil keputusan tim perumus tersebut akan dibawa ke Rapat Pleno MPR pekan depan.

“Rapat pleno kita agenda insyaallah minggu depan sebelum masa reses (14 April),” ujar Djarot. “Semua sepakat tidak ada amandemen, rapat terakhir kemarin sih bulat, termasuk kelompok DPD”.

Sementara itu, kajian terhadap substansi PPHN masih berlangsung dan ditargetkan selesai setelah Lebaran. Sebelumnya ada tiga pilihan yang diajukan Badan Pengkajian untuk PPHN, yakni amendemen UUD 1945, Ketetapan MPR yang juga mengharuskan amendemen terbatas, dan lewat undang-undang. Belakangan, Djarot mengatakan,Tim Perumus Badan Kajian MPR setuju bentuk hukum dengan undang-undang saja.

DEWI NURITA

Baca: Ahli Kebijakan Publik Ungkap 3 Dampak Berbahaya Isu Jokowi 3 Periode





Source link

Leave a Reply