Gara-Gara Klakson, Seorang Pemuda Jadi Korban Penikaman

pelaku penikaman 44



pelaku penikaman 44

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS –  Gara-gara klakson, seorang pemuda Tanggamus menjadi korban penikaman oleh sekelompok pemuda di bawah umur.

Read More

Pemuda ini diketahui bernama Ari Guntara (24) warga Pekon Sukamara, Kecamatan Bulok, Tanggamus.

Polsek Pugung pun berhasil meringkus satu pelaku penikam korban.

Pelaku berinisial AR (15) warga Kecamatan Limau Tanggamus.

Menurut Kapolsek Pugung Polres Tanggamus Inspektur Dua Okta Devi, pelaku diamankan di rumahnya.

Baca juga: Nahas, Pria Tanggamus Dianiaya Saat Tradisi Silaturahmi Lebaran

“Berdasarkan hasil penyelidikan bersama Polsek Limau, pelaku berhasil ditangkap,” ujar Okta mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Jumat (14/5/2021).

Okta menambahkan penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari rekan korban yang mengetahui ciri-ciri pelaku pengeroyokan.

Selanjutnya, Polsek Pugung berkordinasi dengan anggota Polsek Limau melakukan pencarian berdasarkan ciri-ciri pelaku tersebut.

“Pelaku lebih dari satu, saat ini masih pengembangan,” ucapnya.

Okta mengatakan penikaman ini sendiri terjadi di daerah Gayau, Pekon Pematang Nebak Kecamatan Limau Tanggamus pada Rabu 12 Mei 2021 sekitar pukul 22.00 WIB.

Baca juga: Rudapaksa Gadis 15 Tahun, Pemuda Tanggamus Terancam 15 Tahun Penjara





Source link