Gubernur Sumbar Terbitkan Surat Edaran Terbaru Salat Idul Fitri 1442, Wewenang Kini di Bupati/Wako

gubernur sumbar mahyeldi saat ditemui di hotel pangeran beach kamis 652021



gubernur sumbar mahyeldi saat ditemui di hotel pangeran beach kamis 652021

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

Read More

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Gubernur Sumbar Mahyeldi mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru soal pelaksanaan Salat Idul Fitri 1442 Hijriah.

Kebijakan terbaru dibuat karena banyaknya masukan dan pertanyaan tentang surat edaran sebelumnya terkait pelaksanaan salat Idul Fitri.

Surat edaran terbaru bernomor 09/Ed/GSB-2021 yang dikeluarkan Selasa (11/5/2021) tersebut menyebut pelaksanaan salat Idul Fitri diserahkan kepada bupati dan wali kota masing-masing daerah.

Baca juga: Mahyeldi Hanya Bolehkan 4 Daerah di Sumbar untuk Gelar Salat Idul Fitri di Masjid atau Lapangan

Baca juga: Soal Penutupan Objek Wisata di Sumbar Saat Idul Fitri, Polda akan Koordinasi dengan Gubernur

“Dalam pelaksanaan salat Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi di Kabupaten Kota, diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan Bupati dan Wali Kota setelah terlebih dahulu berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten/Kota dan Forkompimda,” kata Mahyeldi.

Dalam edaran terbaru itu juga disebutkan, penyelenggaraan salat Idul Fitri juga wajib berkoordinasi dengan Pemerintah, Satgas Penanganan Covid – 19, serta unsur keamanan setempat untuk mengetahui status zonasi.

Selain itu, pelaksanaan salat Idul Fitri harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. 

Pelaksanaan itu juga haru mengacu pada edaran Kementerian Agama nomor 07 tahun 2021.

“Agar tetap memperhatikan zonasi kecamatan, nagari, kelurahan, desa, dusun, Jorong, RW/RT yang ditetapkan oleh Satgas Covid-19 Kabupaten/Kota masing-masing dengan protokol yang sangat ketat dan yang berpedoman kepada Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia,” demikian tertulis pada edaran tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Sumbar Arry Yuswandi mengatakan dalam SE tersebut jelas bahwa pelaksanaan ibadah itu diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan bupati dan wali kota setelah terlebih dahulu berkoordinasi dengan MUI dan Forkopimda setempat.

Baca juga: Pemkab Agam Tutup Objek Wisata Selama Lebaran, Salat Idul Fitri di Masjid dan Lapangan Ditiadakan

Baca juga: Salat Idul Fitri di Masjid & Lapangan di Padang Dilarang, Bagaimana dengan Mal? Ini Kata Wako





Source link