Pria tersebut berinisial HL (23).
Warga Kecamatan Gerung, Lombok Barat, itu kini jadi tersangka akibat ulahnya sendiri.
Kepada polisi, HL mengakui perbuatannya saat diperiksa Satuan Reskrim Polres Lombok Barat.
Semua itu dilakukannya secara sadar dan kini dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.
Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Dhafid Shiddiq menjelaskan, pihaknya telah melimpahkan kasus tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB.
Baca juga: Viral Video Warga Demo di Laut, Minta Petugas Kembalikan Banana Boat yang Disita
“Sudah tersangka,” kata AKP Dhafid Shiddiq kepada TribunLombok.com, Minggu (16/5/2021).
HL disangka melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Ancaman hukuman maksimal 4 tahun,” katanya.
HL diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu/kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).