ICW Minta Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Pengunduran Diri ke Lili Pintauli

ICW Minta Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Pengunduran Diri ke Lili Pintauli


TEMPO.CO, Jakarta – Indonesia Corruption Watch meminta Dewan Pengawas menjatuhkan sanksi berat ke Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Lili Pintauli Siregar. Sanksi berat itu berupa permintaan pengunduran diri.

Read More

“ICW mendesak Dewan Pengawas untuk menjatuhkan sanksi berat berupa permintaan penguduran diri terhadap Lili,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Sabtu, 2 Juli 2022.

Kurnia mengatakan jika Lili menolak mengundurkan diri, maka Dewas bisa mengirimkan surat rekomendasi pemberhentia ke Presiden Joko Widodo. Menurut Kurnia, pengiriman surat itu sesuai dengan Pasal 32 ayat (1) huruf c jo ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2019 terkait kewenangan Presiden untuk memberhentikan Pimpinan KPK dengan alasan melakukan perbuatan tercela.

“Adapun perbuatan tercela yang dimaksud dibuktikan dengan putusan sidang etik Lili,” kata Kurnia.

Menurut Kurnia, isu pengunduran Lili tak bisa menjadi alasan untuk menghentikan sidang etik. Dia berpendapat sidang itu masih bisa dilanjutkan walaupun Lili mengajukan pengunduran diri lebih dulu. Dia mengatakan dugaan pelanggaran etik penerimaan tiket MotoGP Mandalika dan akomodasi itu memiliki dimensi pidana, yaitu suap atau gratifikasi.

“Jadi, sekali pun Ia mengundurkan diri, proses hukum tidak akan berhenti,” kata dia.

Kasus ini bermula dari laporan yang diterima Dewas KPK pada awal tahun ini. Merujuk pada laporan itu, Lili dan 10 orang dalam rombongan mendapatkan tiket MotoGP Mandalika selama tiga hari pada 18-20 Maret 2022. Harga tiket itu Rp 2,82 juta per orang.

Lili juga dilaporkan menerima fasilitas menginap di Amber Lombok Beach Resort selama sepekan 16-22 Maret 2022. Tarif kamar itu dibanderol Rp 3-5 juta per malam. Proses pemesanan tiket dan kamar hotel itu disebut melalui Mitra Tours and Travel, cucu perusahaan PT Pertamina. Mitra Tours kemudian mengirimkan tagihan tiket dan akomodasi itu ke pejabat Pertamina. Pertamina diduga yang membayar tagihan tersebut. Tempo mengirimkan surat permintaan konfirmasi ke Mitra Tours sejak April lalu, namun belum dibalas hingga sekarang. Begitupun Lili belum meberikan komentar apapun mengenai kasus ini.

Kabar pengunduran diri Lili Pintauli dari posisi Wakil Ketua KPK berhembus seiring dengan keputusan Dewan Pengawas menaikkan status penanganan perkara ini ke tahap sidang etik. Dewan Pengawas akan melaksanakan sidang pertama pada Selasa, 5 Juli 2022.

Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan Lili belum mengkonfirmasi tentang pengunduran dirinya. “Informasi yang kami peroleh sampai dengan saat ini, Pimpinan KPK Ibu Lili Pintauli Siregar belum mengonfirmasi perihal tersebut,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat, 1 Juli 2022.

Ali mengatakan Lili masih menjalankan tugasnya sebagai pimpinan KPK. Dia mengatakan Lili juga masih mengikuti agenda penugasan untuk beberapa waktu ke depan. “Masih berkonsentrasi menjalankan tugasnya serta agenda-agenda penugasan lainnya untuk beberapa waktu ke depan,” kata dia.

Ali mengatakan KPK mendukung proses penegakan etik terhadap Lili Pintauli yang sedang berlangsung di Dewan Pengawas KPK. Dia mengatakan penegakan kode etik merupakan bagian dari pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.





Source link