“Pengulangan tindak pidana mengakibatkan adanya pemberatan hukuman,” kata Ketua IM57 Praswad Nugraha lewat keterangan tertulis, Selasa, 12 April 2022.
Terlebih, kata dia, Lili merupakan pimpinan penegak hukum. Maka itu, kata dia, ada dua unsur pemberat terhadap laporan tersebut bila nantinya terbukti.
“Jika laporan pelanggaran penerimaan tiket MotoGP ini terbukti benar, maka Dewas harus melihat bahwa ini adalah perbuatan berulang, harus dijatuhkan sanksi pemecatan terhadap Lily sebagai salah satu pimpinan KPK,” kata Praswad.
Menurut mantan penyidik korban Tes Wawasan Kebangsaan ini, hukuman berat itu perlu diambil untuk membuktikan standar etik KPK. Dengan demikian, kata dia, kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah itu bisa membaik.
Praswad mengatakan tindakan permisif dari Dewas hanya akan merusak mental pegawai KPK. Para pegawai, kata dia, akan mencontoh tindakan para pimpinannya yang beberapa kali diduga melanggar etik.
Sebelumnya, Dewas KPK menerima laporan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Lili dalam gelaran MotoGP Mandalika. Dewas menyatakan tengah menyelidiki laporan tersebut. “Masih berproses,” kata Anggota Dewas KPK, Harjono. Lili dan pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri belum merespon pesan permintaan tanggapan atas laporan tersebut
Sebelum ini, Lili sudah pernah dilaporkan ke Dewas untuk sejumlah dugaan pelanggaran etik.
Dewas bahkan pernah menyatakan Lili terbukti melanggar etik dalam kasus mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Lili terbukti memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M. Syahrial.
Lili mendorong Syahrial untuk menyelesaikan pengurusan kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai. Dalam kasus itu, Lili Pintauli Siregar hanya dijatuhi hukuman potong gaji.
Baca juga: IM57+ Tuding Dewas KPK Ogah Usut Kasus Lili Pintauli Siregar di Labura