Kepala Polsek Gadingrejo Iptu AY Tobing mengatakan, kedua pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan terlebih dahulu mendongkel jendela samping.
“Keduanya mendongkel jendela pakai golok dan linggis,” ujar Tobing, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Selasa (11/5/2021).
Kemudian pelaku mengambil dua unit sepeda motor yang diparkir di ruang belakang dan dua unit HP dari dalam kamar.
Dua motor yang dicuri yakni Honda Beat tahun 2017 BE 4689 RO dan Honda Revo 2009 BE 6658 YI.
Baca juga: Curanmor di Bandar Lampung, Motor Mahasiswi Unila Hilang di Halaman Indekos
Atas pencurian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp 15 juta.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah linggis, sebilah golok dan satu unit ponsel.
Kini kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolsek Gadingrejo. ( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik Budiawan )
Baca berita Curanmor di Pringsewu lainnya