Isi Aturan Larangan Ekspor CPO Jokowi, Bakal Dievaluasi Tiap Bulan

Isi Aturan Larangan Ekspor CPO Jokowi, Bakal Dievaluasi Tiap Bulan



Jakarta, CNN Indonesia — Pemerintah resmi melarang ekspor CPO dan bahan baku minyak goreng mulai hari ini, Kamis (28/4). Saat menjalankan kebijakan baru ini, pemerintah menyebut akan mengevaluasi secara periodik setiap bulan atau sewaktu-waktu saat diperlukan.

Read More

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor crude palm oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized (RBD) Palm Oil, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil.

Dalam peraturan yang diundangkan pada 27 April 2022 itu, evaluasi diselenggarakan oleh kementerian penyelenggara pemerintahan di bidang perekonomian.

“Evaluasi dilakukan melalui rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian,” terang bunyi pasal 5 Permendag tersebut seperti dikutip pada Kamis (28/4).

Larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya meliputi CPO, RBD palm oil, RBD palm olein dan used cooking oil (UCO).

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan kebijakan ini diambil untuk memprioritaskan kepentingan masyarakat dan berkomitmen untuk menyediakan harga minyak goreng curah yang terjangkau.

“Kebijakan ini memastikan bahwa produk CPO didedikasikan seluruhnya untuk ketersediaan minyak goreng curah dengan Rp14 ribu per liter di pasar tradisional dan untuk kebutuhan UMK,” imbuhnya.

Implementasi yang akan dilakukan guna melarang ekspor produk minyak kelapa sawit, antara lain meningkatkan pengawasan ekspor oleh bea cukai, serta menindak tegas oknum yang melanggar aturan tersebut.

[Gambas:Video CNN]
(mrh/bir)




Source link