Jaksa Pikir-pikir Respons Vonis 6 Bulan Bahar Smith, Jakarta – Jaksa penuntut umum (JPU) mengaku pikir-pikir merespons vonis hakim PN Bandung yang memutuskan pidana enam bulan bui untuk penceramah Bahar Smith.
Vonis tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan yakni lima tahun penjara.
“Kami penuntut umum terhadap putusan terdakwa Bahar Smith, menyatakan pikir-pikir,” ucap jaksa usai menerima putusan tersebut, Selasa (16/8).
Vonis enam bulan 15 hari kepada Bahar bin Smith dibacakan pada sidang agenda pembacaan tuntutan yang digelar oleh PN Bandung. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Dodong Iman Rusdani ditemani dua hakim anggota Taryan Setiawan dan Nuryanto.
Hakim Dodong Rusdani menyatakan bila putusan yang diberikan terhadap Bahar tak ada intervensi dari siapapun.
“Kami memutuskan apa adanya, tidak ada pengaruh apapun yang benar, ya benar dan salah ya salah,” ucap Dodong.
Bahar dinilai hakim menyebarkan berita yang belum jelas dan bisa berpotensi menimbulkan keonaran. Dalam kesempatan itu, hakim memberikan pesan terhadap terdakwa.
“Mudah-mudahan dengan yang diucapkan ini, ya sebagai peringatan bahwa di dalam menjalankan tausiah harus lebih teringat lagi apa yang bisa jadi persoalan,” kata Dodong.
Dodong mengatakan Bahar disarankan untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya apabila ingin menyampaikan ceramah dengan isu sensitif. Sehingga, nantinya dia tak lagi terjerat kasus.
“Apa yang jadi persoalan dibicarakan ke kuasa hukum. Saya yakin bila disaring tim kuasa hukum, Insya Allah tidak akan menimbulkan persoalan,” ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Ichwan Tuankotta menyebut kliennya akan bebas dari tahanan dalam waktu dekat. Bahar, kata dia, telah menjalani tahanan selama enam bulan.
“Besok berarti jatuh enam bulan, jadi kita tinggal menunggu waktu saja sebenarnya, satu minggu ke depan mungkin ya, tapi kami coba hitung-hitung lagi,” kata Ichwan.