Jokowi Naikkan Tunjangan PNS di RRI dan TVRI, Begini Besarannya

Jokowi Naikkan Tunjangan PNS di RRI dan TVRI, Begini Besarannya


LIPUTANPERS.COM, Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi menaikkan tunjangan pegawai negeri sipil atau PNS untuk jabatan fungsional teknisi siaran yang bekerja di TVRI maupun RRI. Tunjangan ini berasal dari Anggaran Pendapatan Negara atau APBN.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundang,” demikian bunyi keputusan yang ditetapkan Jokowi pada 16 Februari 2022 ini.

Read More

Keputusan tersebut tertuang dalam empat regulasi. Keempatnya yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2022, Perpres Nomor 29 Tahun 2022, Perpres Nomor 30 Tahun 2022, dan Perpres Nomor 31 Tahun 2022.

Keempat beleid ini mengatur tunjangan jabatan fungsional untuk empat posisi yaitu teknisi siaran, asisten teknisi siaran, pranata siaran, dan asisten pranata siaran.

Keempat posisi ini adalah PNS yang bekerja di media radio dan televisi di lingkungan RRI dan TVRI. Penjelasan ini tertuang di Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29, 30, 31, dan 32 Tahun 2017.

Contoh kenaikan terjadi pada tunjangan untuk teknisi siaran ahli madya. Di aturan lama yaitu Perpres 68 Tahun 2007, besaran tunjangannya yaitu RpĀ 290.000. Lalu di aturan baru naik jadi Rp 1,275 juta.

Source link

Leave a Reply