Kabupaten Tangerang Siap Laksanakan PPKM Darurat, Batasi Aktivitas Masyarakat Secara Ketat

Kabupaten Tangerang Siap Laksanakan PPKM Darurat Batasi Aktivitas Masyarakat Secara



bupati tangerang ahmad zaki iskandar

TRIBUNPADANG.COM– Bupati Tangerang Ahmad Zaki Iskandar, menyampaikan Kabupaten Tangerang sudah memasuki zona merah dengan kategori penilaian kondisi pandemi level 3.

Read More

Laju penularan Covid-19 Kabupaten naik signifikan satu dua minggu terakhir.

“Meski sudah mengantisipasi gelombang Covid-19 kali ini, tapi kondisi saat ini sangat berbeda,” ungkapnya pada Dialog Produktif yang diselenggarakan KPCPEN dan ditayangkan di FMB9ID_IKP, Kamis (1/7/2021).

Baca juga: Indonesia Terima Bantuan 998.400 Dosis AstraZeneca dari Jepang

Baca juga: Kunta Wibawa: Penyerapan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Sudah Mencapai 34 Persen

Tingkat keterisian kamar perawatan Covid-19 di Kabupaten Tangerang sendiri menurut Ahmad Zaki, sudah mencapai angka 92%.

Begitu juga rumah singgah untuk menampung pasien COVID-19 bergejala ringan, kapasitasnya sudah tidak mencukupi lagi.

“Ini menunjukkan betapa seriusnya peningkatan kasus yang terjadi dalam satu dua minggu terakhir ini,” Kata Ahmad Zaki.

Lebih jauh lagi tentang penerapan PPKM Darurat yang siap dilaksanakan, Kabupaten Tangerang akan membatasi aktivitas masyarakat secara ketat.

Presiden Joko Widodo mengumumkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali mulai 3-20 Juli mendatang.

Cakupan area yang akan mengimplementasikannya mencapai 48 Kabupaten/Kota dengan penilaian situasi pandemi level 4, dan 74 Kabupaten/Kota dengan penilaian situasi pandemi level 3.

“Kegiatan masyarakat seperti resepsi pernikahan, khitanan, acara keagamaan yang berpotensi menciptakan kerumunan akan ditiadakan, Begitu juga dengan kegiatan rapat dan seminar akan ditiadakan sampai 20 Juli,” ujar Ahmad Zaki.





Source Tribun Padang