Kasus KSP Indosurya, Polri Sita Tanah Senilai Rp18 Miliar dan 2 Unit Apartemen

Kasus KSP Indosurya, Polri Sita Tanah Senilai Rp18 Miliar dan 2 Unit Apartemen


TEMPO.CO, Jakarta – Mabes Polri menyita aset tanah kavling senilai Rp18 miliar dalam kasus penipuan berkedok Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Aset tersebut berada di Kertamaya, Bogor Selatan, dengan luas 2.000 meter persegi.

Read More

“Aset kavling L Nomor 57 dan 58 di Kelurahan Kertamaya Bogor, Selatan atas nama HS. Luas tanah 2000 m2 dengan harga mencapai Rp18 miliar,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 8 April 2022.

Selain itu, Gatot mengatakan pihaknya saat ini sedang mengajukan izin sita khusus untuk dua unit apartemen Nomor 20 dan 19 di Apartemen Sudirman Suite. Penyitaan aset ini dilakukan setelah polisi memeriksa beberapa saksi, seperti seorang wanita berinisal T yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp6 miliar dan diperiksa pada 6 April 2022.

“Kemudian pemeriksaan terhadap JV selaku legal UOB terkait transaksi Indosurya,” kata Gatot.

Sebelumnya, dalam kasus ini penyidik telah menetapkan sejumlah tersangka. Mereka antara lain Ketua KSP Indosurya Cipta berinisial HS, Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta berinisial JI, dan Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta berinisial SA.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan menyebut tersangka HS dan JI sudah ditahan. Sementara itu satu tersangka lainnya SA (Suwito Ayub) masih buron.

Whisnu menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan Hubungan Internasional Polri untuk menerbitkan red notice. Sebab, SA diduga telah kabur ke luar negeri. Ia tercatat terbang ke Singapura pada November 2021.

“Terkait dengan pencarian saudara tersangka Suwito Ayub. Di sini kami sudah meminta bantuan kepada Divhubinter untuk menerbitkan red notice. Mudah-mudahan dengan jalur P2P itu kita bisa mengetahui keberadaan dari Suwito Ayub yang diduga ada di luar negeri,” kata Whisnu

M JULNIS FIRMANSYAH





Source link