“Ya, saya kira tanggapannya baik aja, toh juga mengikuti aja. Tidak ada juga Boeing komplain, belum ada pelaporan dari Boeing bahwa program ini bermasalah,” katanya usai menjalani pemeriksaan selama 12 jam di Gedung Bareskrim, Senin malam 11 Juli 2022.
Ia mengatakan materi yang ditanyakan penyidik sebagian besar soal dana CSR Boeing yang diterima ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.
“Sejak jam 8.30 sampai 9.00 WIB, kurang lebih 12 jam secara umum penyelidikan berjalan baik, lancar, santai. Hari ini lebih banyak membahas tentang Boeing. Jadi, alhamdulillah dengan penyidik tadi sudah dibahas secara komperhensif meskipun saya tidak bisa membahas di sini secara utuh,” katanya.
Ia megatakan scara garis besar, bentuk program yang diamanahkan Boeing oleh ACT dalam bentuk fasum atau pengadaan fasilitas umum yang diberikan kepada ahli waris. “Jangan diartikan bahwa dana CSR yang diterima ACT dari Boeing adalah bentuk santunan uang tunai yang dititipkan Boeing kepada ACT, lalu diberikan ke ahli waris. Bukan begitu,” kata Ahyudin.
Jadi, kata dia, program CSR Boeing yang dikerjasamakan dengan ACT dalam bentuk pengadaan fasilitas umum. Durasi waktunya belum selesai sampai Juli 2022 dan masih terus berlangsung pelaksanaan programnya.
Ahyudin menyampaikan bahwa progres pembangunan yang diketahuinya adalah 75 persen. “Tebakan saya, sih di atas 75 persen. Saya yakin sampai Januari, tanggal 11 saja kalau tidak salah sudah 70 persen,” ujarnya.
Ketika ditanya lokasi pembangunan fasilitas umum yang dibangun dari dana CSR, Ahyudin memilih pergi, meninggalkan wartawan dengan tersenyum.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah meningkatkan status kasus dugaan penyalahgunaan dana oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
“Kasus penyelewengan dana Yayasan ACT perkara ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, Senin 11 Juli 2022.
Peningkatan status perkara ini dilakukan setelah penyidikan melakukan gelar perkara. Adapun, gelar perkara dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menemukan dua bukti permulaan yang cukup.
Penyidik memeriksa empat saksi, yakni pendiri ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, manajer operasional serta bagian keuangan ACT. Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan penyelewengan dana sosial ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang terjadi 2018 lalu.
Dalam kasus ini penyidik mengendus dugaan penyelewengan dana sosial itu dilakukan oleh pengurus ACT yakni mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar. Keduanya diduga menyalahgunakan sebagian dana sosial itu untuk kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi.
Selanjutnya: audit penggunaan dana…