Kejaksaan Agung Naikkan Kasus Dugaan Korupsi PT Antam ke Penyidikan

Kejaksaan Agung Naikkan Kasus Dugaan Korupsi PT Antam ke Penyidikan


TEMPO.CO, Jakarta – Tim Penyelidik di Kejaksaan Agung telah melakukan penyelidikan dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas di PT Aneka Tambang (Antam) 2015-2021. Kasus tersebut akan dinaikkan ke penyidikan.

Read More

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjelaskan tahap penyidikan dilakukan setelah pihaknya melakukan pengumpulan data. “Dan keterangan dari para pihak yang berkaitan dengan kegiatan tersebut,” ujar dia dalam keterangan tertulis, Jumat, 25 Maret 2022.

Dari hasil penyelidikan diperoleh hasil bahwa diduga ada proses terjadinya perbuatan melawan hukum. Pertama, kegiatan pemurnian emas PT Antam periode 2015-2021 telah menentukan tarif kepada Perusahaan Kontrak Karya (KK) dan Non Kontrak Karya (Non KK) yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan.

“Yaitu penetapan tarif dan ongkos cetak PT Antam, sehingga dapat merugikan PT Antam,” kata Ketut.

Kedua, kegiatan trading baik ekspor maupun impor yang dilakukan oleh PT Antam kepada beberapa perusahaan counterpart memiliki perjanjian kerjasama trading. Dan menggunakan nilai premium atau discount yang tidak sesuai ketentuan.

Ketiga, adanya dugaan PT Antam telah melakukan pembelian terhadap emas yang tidak memiliki sertifikat London Bullion Market Association (LBMA), di antaranya emas dengan merk Korea Zinc yang diperoleh dari ICBC Bank Bullion.

Dan keemat, dugaan Perusahaan Kontrak Karya dan Non Kontrak Karya tidak memenuhi pembayaran royalti sesuai dengan kewajiban atas kegiatan produksi tambang emas.  “Berdasarkan hal itu, diduga telah menimbulkan kerugian negara, sehingga kasus akan dinaikkan ke tahap penyidikan awal pekan depan,” tutur Ketut.





Source link