Kemenhub Tambah 6 Pintu Masuk bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri ke RI

Kemenhub Tambah 6 Pintu Masuk bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri ke RI



Jakarta, CNN Indonesia — Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 58 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Read More

Dalam aturan yang dirilis Rabu (18/5), ada enam pintu masuk (entry point) tambahan bagi PPLN yang memasuki wilayah Indonesia lewat bandara udara.

Dalam aturan sebelumnya, pintu masuk yang dibuka adalah Bandara Soekarno Hatta di Banten, Juanda di Jawa Timur, I Gusti Ngurah Rai di Bali, Hang Nadim di Kepulauan Riau.


Kemudian Bandara Raja Haji Fisabilillah di Kepulauan Riau, Sam Ratulangi di Sulawesi Utara, Zainuddin Abdul Madjid di Nusa Tenggara Barat, Kualanamu di Sumatera Utara, Sultan Hasanuddin di Sulawesi Selatan, dan bandara Yogyakarta di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Sementara itu dalam aturan baru, enam pintu masuk tambahan yaitu Bandara Sultan Iskandar Muda di Aceh, Minangkabau di Sumatera Barat, Sultan Mahmud Badaruddin II di Sumatera Selatan, Adisumarmo di Jawa Tengah, dan Syamsuddin Noor di Kalimantan Selatan, serta Sultan Aji Muhammad Sulaiman di Sepinggan Kalimantan Timur.

Tapi, tambahan enam pintu masuk ini hanya ditujukan bagi PPLN yang terlibat dalam program haji dan dibuka dalam rentang waktu 4 Juni 2022 hingga 15 Agustus 2022.

Adapun dalam aturan tersebut pemerintah membebaskan karantina bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga (booster) minimal 14 hari sebelum keberangkatan.

[Gambas:Video CNN]

Pembebasan dari kewajiban karantina itu juga diberlakukan bagi PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19.

Namun, dengan syarat wajib menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19.

Bagi PPLN usia di bawah 18 tahun dan/atau membutuhkan perlindungan khusus kebijakan karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya.

Sementara bagi PPLN yang hanya mendapatkan vaksinasi dosis pertama maka wajib melakukan karantina selama 5 hari. PPLN diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah.

Untuk warga negara asing (WNA) dapat memasuki wilayah Indonesia dengan kriteria yaitu pertama sesuai dengan ketentuan mengenai keimigrasian yang diatur oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan HAM.

Kedua, sesuai skema perjanjian (bilateral) seperti travel corridor arrangement (TCA) dan terakhir, mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga.

(dzu/agt)

[Gambas:Video CNN]




Source link