Ida mengatakan posko THR dibentuk untuk memberikan pelayanan, konsultasi, dan penegakan hukum dalam rangka pemantauan, pengawasan, kepatuhan, dan pelaksanaan THR tahun ini.
“Layanan ini dapat dimanfaatkan oleh pekerja atau buruh dan pengusaha secara daring atau online melalui poskothr.kemnaker.go.id mulai hari ini 8 April sampai 8 Mei 2022,” ujar Ida dalam konferensi pers, Jumat (8/4).
Selain itu, ia juga mengatakan pihaknya membuka posko THR secara luring melalui fasilitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Ketenagakerjaan (PPID Kemnaker).
“Kami akan memfasilitasi jika teman-teman pengusaha dan pekerja ingin melakukan pengaduan secara langsung,” sambung Ida.
Ia berharap posko THR bisa berjalan sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan. Selain itu, posko juga bentuk fasilitas dari pemerintah agar pekerja atau buruh dapat menerima hak THR sesuai ketentuan.
Lebih lanjut, Ida mengatakan posko THR mendapatkan 2.897 laporan pada 2021. Hal itu terdiri dari 692 permintaan konsultasi dan 2.205 pengaduan THR.
Setelah dilakukan verifikasi dan validasi data, Kemnaker mencatat terdapat 444 kasus THR yang bermasalah pada 2021.
“Sebagai bentuk pertanggungjawaban adanya posko tahun 2021 yang Alhamdulilah bisa ditindaklanjuti oleh para pengawas ketenagakerjaan di seluruh Indonesia,” kata Ida.
[Gambas:Video CNN]
(mrh/aud)