Kemnaker Fasilitasi Kesepakatan Dunkindo dengan Serikat Pekerja

Kemnaker Fasilitasi Kesepakatan Dunkindo dengan Serikat Pekerja


INFO NASIONAL – Kementerian Ketenagakerjaan menyambut positif tercapainya Perjanjian Bersama (PB) antara manajemen PT Dunkindo Lestari (DL) dengan Serikat Pekerja Dunkindo Lestari (SP KINTARI) di ruang rapat Dialog Hubungan Industrial , Direktorat KPPHI Kemnaker, Jakarta, Senin, 23 Mei 2022.

Read More

Kesepakatan dari perselisihan hubungan industrial tersebut ditandai dengan penandatanganan PB oleh Manajer HRD DL, Djenede Jahya, dengan Ketua Umum SP Kintari, Adi Darmawan, dan disaksikan oleh Direktur Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial (KPPHI), Ditjen PHI dan Jamsos, Kemnaker, Heru Widianto.

Tercapainya PB ini tak lepas dari insturksi Menteri Ketenagakerjaan kepada Dirjen PHI & Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, untuk menindaklanjuti dan menelusuri tentang isu yang berkembang di publik terkait THR, dengan melakukan langkah-langkah sesuai Ketentuan yang berlaku.

“Sesuai arahan Bu Menteri, kami menindaklanjuti dengan melakukan dialog antara perusahaan dan serikat pekerja dengan Mediator Hubungan Industrial sehingga tercapai kesepakatan yang dituangkan dalam PB,” ujar Indah Anggoro Putri.

Berdasarkan PB yang difasilitasi Kemnaker, pihak DL sebagai produsen donat dengan jenama Dunkin Donut, bersepakat untuk melakukan pembayaran THR 2021 dan 2022. THR 2021 akan dibayarkan pada Rabu, 15 Juni  2022 dan THR 2022 akan dibayarkan pada Jumat, 1 Juli 2022 nanti.

“Sesuai SE Menaker M/1/HK.04/IV/2022 tangga 6 April 2022, THR merupakan hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Menaker telah mengimbau perusahaan untuk membayar THR sesuai ketentuan dan Kemnaker telah mengawal pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, ” kata Indah Anggoro Putri.

Sabda Pranawa Djati selaku Sekjen ASPEK (Asosiasi Pekerja Indonesia) yang menyaksikan proses mediasi hingga penandatanganan PB, mengucapkan terima kasih kepada Kemnaker atas atensi dan pengawalan secara langsung untuk menyelesaikan permasalahan THR 2021 dan 2022. (*)





Source link