Kemnaker: Moratorium Pengiriman TKI ke Malaysia Tidak Berlaku bagi yang Sudah Terdaftar

Kemnaker: Moratorium Pengiriman TKI ke Malaysia Tidak Berlaku bagi yang Sudah Terdaftar


TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan moratorium pengiriman tenaga kerja Indonesia atau TKI ke Malaysia tidak akan berdampak terhadap pekerja yang sudah terdaftar. TKI yang telah teregister bakal dijadwalkan berangkat ke negeri jiran.

Read More

“Kebijakan (moratorium) ini tidak berdampak kepada PMI yang sudah terdaftar dan dijadwalkan berangkat menuju Malaysia,” kata Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan Chairul Fadhly Harahap saat dihubungi Tempo, Sabtu, 16 Juli 2022.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia menghentikan sementara penempatan TKI sektor domestik ke Malaysia. Hal ini dilakukan karena negari jiran melanggar kesepakatan penerapan sistem satu kanal (one channel system) yang sebelumnya berlaku per 1 April 2022. 

Chairul menuturkan moratorium tersebut merupakan penghentian permintaan pekerja migran Indonesia alias PMI baru dari Pemerintah Malaysia kepada Pemerintah Indonesia. Setelah moratorium berlaku, setiap permintaan penyediaan PMI tidak akan diproses oleh KBRI di Malaysia. 

Adapun Chairul menyatakan pengiriman TKI sejatinya telah didasari oleh nota kesepahaman atau MoU. “Kami sampaikan bahwa MoU tentang Penempatan dan Pelindungan PMI dibuat berdasarkan atas iktikad baik kedua negara. Kami optimis semua pihak akan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam MoU,” kata Chairul menanggapi pelanggaran MoU oleh Malaysia.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan pada awal April lalu, kedua negara telah meneken nota kesepahaman tentang penempatan dan perlindungan PMI sektor domestik di Malaysia. Poin MoU itu berisi penempatan tenaga kerja asal Indonesia di Malaysia dilakukan lewat sistem satu kanal. Kebijakan ini adalah satu-satunya cara penempatan TKI.

Tapi belakangan, kata Ida, perwakilan Indonesia di Malaysia menemukan bukti bahwa negeri jiran tersebut masih menerapkan sistem di luar sistem yang telah disepakati bersama kedua negara, yaitu system maid online (SMO). SMO tersebut dikelola Kementerian Dalam Negeri Malaysia melalui Jabatan Imigreseen Malaysia.

EKA YUDHA SAPUTRA | ANTARA

Baca juga: Penghentian Pengiriman TKI ke Malaysia, PM Malaysia: Saya Tak Mau Berlarut-larut

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.



Source link