Kemnaker Sebut Dunkin’ Donuts Akan Bayar Tunggakan THR

Kemnaker Sebut Dunkin' Donuts Akan Bayar Tunggakan THR



Jakarta, CNN Indonesia — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut PT Dunkindo Lestari (DL) atau Dunkin’ Donuts akan membayar tunjangan hari raya (THR) 2021 dan 2022 kepada karyawan.

Read More

Kesepakatan itu tercantum dalam Perjanjian Bersama (PB) antara manajemen PT Dunkindo Lestari dengan Serikat Pekerja Dunkindo Lestari (SP KINTARI).

PB ditandatangani oleh Manajer HRD DL Djenede Jahya dengan Ketua Umum SP Kintari, Adi Darmawan dan disaksikan oleh Direktur Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial (KPPHI), Ditjen PHI dan Jamsos, Kemnaker, Heru Widianto.


Berdasarkan PB tersebut, pihak DL sepakat membayar THR 2021 pada 15 Juni 2022 dan THR 2022 akan dibayarkan pada 1 JuliĀ 2022.

Tercapainya PB ini tak lepas dari instruksi MenakerĀ Ida Fauziyah kepada Dirjen PHI & Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri untuk menindaklanjuti dan menelusuri tentang isu yang berkembang di publik berkaitan THR dengan melakukan langkah-langkah sesuai Ketentuan yang berlaku.

“Sesuai SE Menaker M/1/HK.04/IV/2022 tangga 6 April 2022, THR merupakan hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Menaker telah menghimbau perusahaan untuk membayar THR sesuai ketentuan dan Kemnaker telah mengawal pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, ” kata Indah.

Sebelumnya, Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) melaporkan PT Dunkindo Lestari atau pemegang merek dagang Dunkin’ Donuts kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah karena manajemen tak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan pada 2021 dan 2022.

“Kami meminta Menteri Ketenagakerjaan Ibu Ida Fauziyah, untuk menindaklanjuti dan menindak tegas manajemen Dunkin’ Donuts,” ungkap Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat dalam keterangan resmi, Rabu (18/5).

Mirah mengatakan manajemen Dunkin’ Donuts menunda pembayaran THR 2020 secara sepihak dan baru dibayarkan pada Maret 2021. Selain itu, manajemen juga belum membayar THR keagamaan periode 2021 dan 2022 sampai sekarang.

Padahal, pemerintah mewajibkan seluruh pengusaha membayar THR kepada karyawan.

[Gambas:Video CNN]

(fby/sfr)




Source link