LIPUTANPERS.COM – Kepala Sekolah SMK 3 Bungo Mendadak Mengundang 3 Kepala Sekolah dan Operator, berikut sekolah yang mendapatkan undagan rapat dadakan, SD IT Nurul Jannah, SDN 205/II BANGUN HARJO, SDN 2017/II BANGUN HARJO, dalam rangka koordinasi dan perencanaan anbk tahun 2021 di wilayah kecamatan pelepat ilir.
Dikutip dari situs kuamangmedia.com, acara tersebut akan membahas tentang acara ujian anbk yang dalam waktu dekat akan dilaksanakan serentak di indonesia, dan dalam musim pandemi ini kementrian pendidikan dan kebudayaan berharap siswa-siswi sekolah dari tingkat sd,smp,smk mampu memberikan nilai terbaik bagi sekolah masing-masing.

Kepala SMK 3 Bungo akan mempersiapkan perangkat ujian tersebut sebanyak 20 unit komputer dan perlengkapan lainnya, seperti meja kursi serta nomor ujian peserta ANBK tahun 2021.
Selain daripada itu, Kepala Sekolah SMK Negeri 3 Bungo Rahmat Hidayat memberikan arahan kepada ketiga sekolah sd untuk bisa mempersiapkan segala sesuatunya.
Kita harus secepatnya membentuk kepanitiaan, dari Tim Teknis, Pengawas juga bagian humas, agar pelaksanaan ini bisa lancar serta memenuhi kriteria yang diharapkan pemerintah pusat. ujarnya
Kepala SMKN 3 Bungo Gelar Rapat Dadakan, Terkait ANBK 2021 Kecamatan Pelepat Ilir ini bertujuan untuk mengikuti peraturan pemerintah dan pengertian tentang Asesmen ini dituangkan dalam peraturan menteri Nomor 17 tahun 2021 Tentang Asesmen Nasional.
Asesmen Nasional bertujuan untuk menunjukkan apa yang seharusnya menjadi tujuan utama satuan pendidikan, yakni pengembangan kompetensi dan karakter murid.
Asesmen Nasional juga memberi gambaran tentang karakteristik esensial sebuah satuan pendidikan yang efektif untuk mencapai tujuan utama tersebut. Hal ini diharapkan dapat mendorong satuan pendidikan dan Dinas Pendidikan untuk memfokuskan sumber daya pada perbaikan mutu pembelajaran.
Untuk Kebijakan Asesmen Nasional bisa anda lihat di video youtube channel Pusmenjar dibawah ini :
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai ujian nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1590), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Pengertian Tentang Asesmen 2021
Dikutip dari situs https://anbk.kemdikbud.go.id , Asesmen Nasional adalah program penilaian terhadap mutu setiap sekolah, madrasah, dan program kesetaraan pada jenjang dasar dan menengah. Mutu satuan pendidikan dinilai berdasarkan hasil belajar murid yang mendasar (literasi, numerasi, dan karakter) serta kualitas proses belajar-mengajar dan iklim satuan pendidikan yang mendukung pembelajaran.
Asesmen Nasional perlu dilakukan untuk meningkatkan mutu pendidikan. Asesmen ini dirancang untuk menghasilkan informasi akurat untuk memperbaiki kualitas belajar-mengajar, yang pada gilirannya akan meningkatkan hasil belajar murid.
Asesmen Nasional menghasilkan informasi untuk memantau (a) perkembangan mutu dari waktu ke waktu, dan (b) kesenjangan antar bagian di dalam sistem pendidikan (misalnya kesenjangan antarkelompok sosial ekonomi dalam satuan pendidikan, kesenjangan antara satuan Pendidikan negeri dan swasta di suatu wilayah, kesenjangan antardaerah, atau pun kesenjangan antarkelompok berdasarkan atribut tertentu).
Asesmen Nasional bertujuan untuk menunjukkan apa yang seharusnya menjadi tujuan utama satuan pendidikan, yakni pengembangan kompetensi dan karakter murid.
Asesmen Nasional juga memberi gambaran tentang karakteristik esensial sebuah satuan pendidikan yang efektif untuk mencapai tujuan utama tersebut. Hal ini diharapkan dapat mendorong satuan pendidikan dan Dinas Pendidikan untuk memfokuskan sumber daya pada perbaikan mutu pembelajaran.