Koalisi Minta Kriminalisasi LPM Lintas IAIN Ambon Dihentikan

Koalisi Minta Kriminalisasi LPM Lintas IAIN Ambon Dihentikan

Koalisi Minta Kriminalisasi LPM Lintas IAIN Ambon Dihentikan, Ade Wahyudin menyatakan surat undangan dan proses pemeriksaan terhadap sembilan penggiat LPM Lintas tidak patut dan tidak sah secara hukum.

Jakarta – Koalisi Pembela Lembaga Penerbitan Mahasiswa Lintas mendesak Polda Maluku menghentikan upaya pemidanaan terhadap sembilan penggiat LPM Lintas IAIN Ambon. Kesembilan orang tersebut sempat membongkar soal dugaan adanya 32 kasus kekerasan seksual di kampus mereka.

Read More

“Upaya pemidanaan terhadap Penggiat LPM Lintas ini semakin menunjukan bahwa IAIN Ambon tidak dapat mewujudkan ruang aman bagi korban kekerasan seksual,” kata Direktur Eksekutif LBH Pers seperti dikutip dari keterangan pers koalisi, Rabu, 25 Mei 2022.

Koalisi terdiri dari LBH Pers, Aliansi Jurnalis Independen Indonesia, Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik, dan AJI Ambon.

Menurut koalisi, upaya kriminalisasi ini juga menciderai hak atas kebebasan berekspresi dan akademik di saat Dewan Pers telah menyatakan karya jurnalistik bertajuk “IAIN Rawan Pelecehan Seksual” di Majalah Lintas, telah sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Sembilan penggiat LPM Lintas tersebut dilaporkan oleh H. Gilman Pary, Fungsional Analisis Kepegawaian Ahli Madya IAIN Ambon kepada Polda Maluku tertanggal 18 Maret 2022.

Pelaporan itu terjadi setelah LPM Lintas IAIN Ambon menerbitkan majalah dengan judul “IAIN Ambon Rawan Pelecehan” edisi 14 Maret 2022. Majalah tersebut adalah hasil liputan investigasi tim redaksi terkait dugaan 32 kasus kekerasan seksual yang terjadi di IAIN Ambon selama periode tahun 2015 hingga 2021.

Pada 11 dan 15 Mei 2022, sembilan penggiat LPM Lintas menerima surat panggilan klarifikasi dari Polda Maluku.

Ade Wahyudin menyatakan surat undangan dan proses pemeriksaan terhadap sembilan penggiat LPM Lintas tidak patut dan tidak sah secara hukum. “Panggilan klarifikasi bukan merupakan salah satu proses pemeriksaan yang dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” kata Ade.

Ketua Umum AJI Indonesia Sasmito mengingatkan agar Polda Maluku merujuk hasil penilaian Dewan Pers bernomor 446/DP-K/V/2022 yang terbit pada 13 Mei 2022 yang isinya menyatakan bahwa LPM Lintas patut diberikan penghargaan, karena mengangkat kepentingan publik yang bersifat mendesak, mengingat jumlah korban kekerasan sangat banyak.

Dia mengatakan IAIN Ambon seharusnya memberikan perlindungan khusus terhadap Penggiat LPM Lintas IAIN Ambon serta menjadikan hasil liputan investigasi untuk membantu korban kekerasan seksual memperoleh keadilan serta pemulihan.

“Sudah jelas bahwa LPM Lintas IAIN Ambon tidak selayaknya dipidana karena bekerja untuk kepentingan publik. Rektor IAIN Ambon harus melindungi LPM Lintas sebagai bentuk komitmen untuk menjamin kebebasan berekspresi dan kebebasan akademik yang dijamin undang-undang,” kata Sasmito.

Koalisi mendesak agar Rektor IAIN Ambon menghentikan segala bentuk tindakan intimidatif serta mencabut SK Pembekuan LPM Lintas. Polda Maluku juga diminta agar menghentikan proses hukum terhadap sembilan Penggiat LPM Lintas serta memerintahkan H. Gilman Pary, Fungsional Analisis Kepegawaian Ahli Madya IAIN Ambon, mencabut laporan kepada Polda Maluku.

Tuntutan ketiga, Menteri Agama RI untuk turun tangan mengawasi pelanggaran kebebasan akademik IAIN Ambon terhadap LPM Lintas.

Baca juga: Tips agar Topi Lampu Lebih Cantik dan Menawan

Tempo.co