KPK Jebloskan Lai Bu Min Penyuap Rahmat Effendi ke Sukamiskin

KPK Jebloskan Lai Bu Min Penyuap Rahmat Effendi ke Sukamiskin


TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menjebloskan terpidana pemberi suap kepada Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi, Lai Bui Min ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. Eksekusi putusan dilakukan pada Senin, 4 Juli 2022.

Read More

“Jaksa eksekutor KPK Eva Yustiana telah selesai mengeksekusi terpidana Lai Bui Min dkk selaku penyuap Wali Kota Bekasi,” kata plt juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa, 5 Juli 2022.

Ada empat terpidana yang dieksekusi ke penjara khusus koruptor tersebut. Lai Bui Min divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan; lalu Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril penjara 1 tahun 4 bulan dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa, Suryadi Mulya penjara 2 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan; serta Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin penjara 2 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan.

Vonis untuk para terpidana penyuap Rahmat Effendi itu sudah inkrah. Sementara, Rahmat Effendi masih menjalani proses penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jawa Barat. KPK mendakwa Rahmat menerima suap Rp 10 miliar dari pembelian lahan.

KPK menyatakan Rahmat menentukan lokasi lahan yang akan dibeli untuk proyek Pemerintah Kota Bekasi. Sebelum dibeli, KPK mendakwa Rahmat telah lebih dulu membuat perjanjian dengan pemilik tanah. Rahmat menerima duit dari pemilik lahan setelah tanah itu dibeli menggunakan duit Pemkot Bekasi.

Selain duit pembelian lahan, KPK menduga Rahmat juga menarik duit dari pegawai di lingkungan Pemkot Bekasi. KPK pun telah menetapkan Rahmat menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang. Kasus TPPU itu masih dalam proses penyidikan di KPK.

Baca juga: KPK Limpahkan Berkas 4 Penyuap Rahmat Effendi ke Pengadilan Tipikor Bandung



Source link