KPPU Periksa PAM Jaya soal Biaya Sambungan Air Naik 466 Persen

KPPU Periksa PAM Jaya soal Biaya Sambungan Air Naik 466 Persen



Jakarta, CNN Indonesia — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah (Kanwil) III meminta keterangan PAM Jaya perihal alasan biaya sambungan air baru yang naik hingga 466 persen.

Read More

KPPU dengan wilayah kerja Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten itu mempertimbangkan bahwa sambungan air baru merupakan infrastruktur esensial dalam mendukung ketersediaan air.

Oleh karena itu, sesuai dengan kewenangannya, KPPU akan melakukan penelitian tentang dugaan kegiatan usaha atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat dalam penetapan biaya sambungan air baru tersebut.

“Dari informasi sementara yang diperoleh, kenaikan biaya sambungan air baru diakibatkan oleh permintaan dari dua perusahaan yang menjadi mitra PAM Jaya,” ujar Kepala kanwil III KPPU Lina Rosmiati melalui keterangan resmi, Senin (11/4).

Ia mengatakan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 1993 memang memberikan kewenangan kepada PAM Jaya untuk menetapkan biaya pemasangan sambungan air.

Namun, mengingat PAM Jaya merupakan satu-satunya perusahaan yang diberikan kewenangan untuk memberikan pelayanan air minum di DKI Jakarta, maka KPPU akan mendalami komponen-komponen apa saja yang mengakibatkan kenaikan biaya.

Hal tersebut juga dilakukan agar biaya sambungan air baru yang ditetapkan tidak berlebih dan tidak merugikan konsumen.

“Karena dalam penetapan harga, idealnya PAM Jaya memiliki perhitungan biaya sendiri yang rasional dan independen bukan atas permintaan pelaku usaha lain,” kata Lina.

Sebelumnya, sejak 1 April 2022 PAM Jaya melalui SK PAM JAYA Nomor 58 Tahun 2022 tentang Biaya Penyambungan Air Minum, memberlakukan biaya sambungan air baru dengan prosentase kenaikan yang bervariasi hingga 466 persen.

Kenaikan biaya sambungan air baru ini diberlakukan kepada kelompok tarif IIIA, IIIB, IVA, IVB, dan V. Adapun yang termasuk dalam kelompok tarif III A dan III B adalah rumah tangga sederhana hingga menengah, usaha kecil, kios, warung kecil dan sejenisnya.

Sedangkan kelompok tarif IV A, IV B dan V mencakup rumah tangga mewah, hotel, industri, gedung perkantoran, apartemen, dan tempat komersial lainnya.

[Gambas:Video CNN]
(mrh/bir)




Source link