KSP Sebut Proyek Ibu Kota Tunggu Aturan Turunan UU IKN

KSP Sebut Proyek Ibu Kota Tunggu Aturan Turunan UU IKN


TEMPO.CO, Jakarta – Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong menerangkan pemerintah belum akan melakukan proyek pembangunan di ibu kota negara atau Nusantara kendati Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah meneken UU IKN.

Read More

Jokowi telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara atau UU IKN. “(Proyek pembangunan) tunggu peraturan turunan, seperti Perpres tentang Otorita IKN, Keppres Kepala Otoritanya, Perpres tentang Rencana Induk dan lain lain,” ujar Wandy saat dihubungi, Jumat, 18 Februari 2022. 

Wandy menerangkan sederet aturan itu ditargetkan bakal terbit pada Maret hingga April 2022. Setelah aturan sudah ada, maka pemilihan Kepala Otorita IKN bakal dilakukan dan proyek pembangunan bisa berjalan. 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menandatangani UU IKN dan diundangkan pada Selasa, 15 Februari 2022. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional atau Bappenas Suharso Monoarfa menyebut UU ini menandai segera dimulainya pembangunan IKN di Kalimantan Timur.

Suharso mengatakan pembangunan IKN yang mengusung ‘Kota Dunia untuk Semua’ tersebut menjadi awal peradaban baru bagi Indonesia. Dengan nama Nusantara, kata dia, ibu kota negara merepresentasikan konsep kesatuan yang mengakomodasi kekayaan kemajemukan Indonesia.

“Realitas kekayaan kemajemukan Indonesia itu menjadi modal sosial untuk memajukan kesejahteraan rakyat, untuk Indonesia maju, tangguh, dan berkelanjutan,” kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis, 17 Februari 2022.

Dalam UU IKN disepakati dalam bentuk satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara yang bernama Otorita IKN.

Bappenas menyebut pemerintah daerah khusus ini dibentuk untuk merespons perkembangan era digital saat ini, yaitu memudahkan pelaksanaan segala urusan pembangunan IKN. Staf Ahli Kepala Bappenas Bidang Hubungan Kelembagaan Diani Sadia Wati menyebut konsep ini tidak akan keluar dari konstitusi.

Tata kelola di IKN ini, kata dia, perlu kerja lincah atau agile, efektif, dan efisien. “Walau bentuk pemerintah khusus, harus konstitusional, harus tetap berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, tapi tetap mengadopsi kebutuhan dalam rangka mewujudkan IKN,” ujarnya.

Lebih lanjut, Suharso menyebut ada tiga tujuan utama pembangunan ibu kota negara. Ketiganya mulai dari simbol identitas nasional, kota berkelanjutan di dunia, serta sebagai penggerak ekonomi Indonesia di masa depan.

Baca: Sah! Jokowi Teken UU Ibu Kota Negara 

M JULNIS FIRMANSYAH I FAJAR PEBRIANTO





Source link