Lahan Bandara Halim Perdanakusuma Dikelola Swasta, YLKI Soroti Pelayanan Taksi

Lahan Bandara Halim Perdanakusuma Dikelola Swasta, YLKI Soroti Pelayanan Taksi

TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mempertanyakan nasib sejumlah pelayanan publik di Bandara Halim Perdanakusuma setelah pengelolaannya diserahkan kepada PT Angkasa Tranportindo (ATS). Salah satunya operasional taksi. 

Read More

“Satu hal yang harus disorot adalah pelayanan pada konsumen. Khususnya pelayanan pada taksi yang sering dikeluhkan,” tutur Tulus saat dihubungi Tempo, Ahad, 24 Juli 2022. 

Menurut Tulus, jika bandara dikelola pihak swasta, kemungkinan konsumen tak lagi memiliki hak pilih untuk jasa taksi yang diinginkan. Artinya, peluang untuk terjadi monopoli jasa terbuka. 

Ia berujar seringkali tarif dan standar pelayanan fasilitas transportasi pendukung pun menjadi tidak transparan. Itulah yang menurutnya kudu menjadi fokus Kementerian Perhubungan untuk tetap mengawasi pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma. 

Lahan seluas 21 hektare di Bandara Halim Perdanakusuma, yang sebelumnya dikelola oleh PT Angkasa Pura II (Persero), telah diserahkan oleh TNI AU kepada PT ATS. Tulus menyebut dari sisi regulasi, alih kelola bandara diperbolehkan. 

Situasi ini, kata dia, sudah banyak terjadi di Indonesia. Misalnya, Bandara Labuan Bajo, Batam, dan Medan. “Oleh karena itu, hal yang terjadi di Halim bukan hal yang istimewa,” kata dia. Namun, pelayanan pada konsumen sering kali menjadi dikesampingkan. 

“Karena kontrak bisnis atau komersial yang tidak jelas. Bahkan konon tidak ada kontrak,” ujarnya. 

Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah menuturkan serah-terima pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma dari AP II kepada PT ATS diputuskan dalam rapat pada 20 Juli 2022. 

Serah-terima ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 527/PK/Pdt/2015. Sesuai dengan putusan tersebut, TNI AU  memiliki kewajiban menyerahkan lahan seluas 21 hektare dan semua aset yang berdiri di atasnya kepada PT ATS.

RIANI SANUSI PUTRI | EKA YUDHA SAPUTRA 

Baca juga: Revitalisasi Dimulai, Bandara Halim Perdanakusuma Ditutup Hari Ini

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Source link