Larangan Ekspor CPO, Indef: Pemerintah Ingin Tangkap Tikus tapi Bakar Satu Rumah

Larangan Ekspor CPO, Indef: Pemerintah Ingin Tangkap Tikus tapi Bakar Satu Rumah


TEMPO.CO, Jakarta – Peneliti Center of Industry, Trade, and Investment Indef, Ahmad Heri Firdaus, mengkritik kebijakan pemerintah melarang ekspor crude palm oil (CPO). Heri mengatakan langkah ini akan berdampak besar bagi industri kelapa sawit karena pengusaha terancam digugat oleh mitra dagangnya di luar negeri.

Read More

“Perusahaan yang dirugikan kalau kontraknya jangka panjang. Ini akan secara teknis kita bisa dirugikan, ada denda dan penalti. Jadi ibaratnya pemerintah mau tangkap, tikus tapi bakar satu rumah,” ujar Heri saat dihubungi pada Sabtu, 23 April 2022.

Heri mengatakan Indonesia mengekspor kelapa sawit ke banyak negara. Negara dengan tujuan ekspor CPO terbesar adalah Cina, India, Pakistan, Amerika Serikat, hingga Malaysia. Umumnya, kontrak ekspor kelapa sawit bersifat jangka panjang.

Jika tiba-tiba pemerintah memberlakukan larangan ekspor, Heri menduga akan ada kompensasi atau penalti yang harus dibayarkan oleh perusahaan ke negara tujuan ekspornya. Di sisi lain, ia menyatakan larangan ekspor tidak akan serta-merta membuat harga minyak goreng turun.

Musababnya dalam jangka pendek, ucap Heri, bahan baku minyak goreng di dalam negeri kemungkinan akan melimpah. Namun tidak semua minyak mentah ini dapat diolah menjadi minyak goreng.

“Yang ada malah terjadi over-supply apalagi dari produksi CPO, 60 persennya untuk ekspor,” ucap Heri.

Untuk menghindari over-supply tersebut, Heri menduga pelaku usaha tidak akan langsung mengolah CPO. Stok CPO justru akan ditahan sampai pemerintah membuat kebijakan baru mengenai perdagangan minyak kelapa sawit.





Source link