TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Sebanyak 51 kendaraan yang hendak melewati pos penyekatan mudik perbatasan Sumbar-Riau disuruh putar balik.
Dari 51 kendaraan tersebut terdiri, sebanyak 34 di antaranya adalah kendaraan roda doa.
Sisanya, 17 kendaraan roda empat.
Hampir seluruh kendaraan tersebut berasal dari Provinsi Riau ingin menuju Sumatera Barat.
Baca juga: 13 Kendaraan Putar Balik Arah di Perbatasan Sumbar-Riau, Hingga Hari ke-4 Makin Menurun
Baca juga: 680 Pemudik Disuruh Putar Balik di Perbatasan Sumbar, Paling Banyak Pakai Mobil Pribadi
Penanggungjawab Pos Penyekatan Sumbar-Riau Iptu Indra Jaya, mengatakan bahwa seluruh kendaraan itu tidak memiliki kelengkapan untuk melanjutkan perjalanan ke Sumatera Barat.
Mereka tidak memiliki surat izin perjalanan hingga surat keterangan negatif swab.
“Seluruh kendaraan yang disuruh putar balik tersebut tidak memiliki surat izin perjalanan serta surat negatif RT-PCR atau surat swab negatif,” terangnya.
Indra Jaya mengatakan sejak tanggal 6 Mei 2021 lalu seluruh warga sudah dilarang mudik.
Kendaraan yang tidak memiliki kepentingan sesuai yang sudah ditentukan dilarang lewat.
“Kalau tidak masuk dalam kategori yang diizinkan peraturan,mau roda 2 atau roda 4 ,harus putar balik,” jelas Jaya.
Baca juga: Mudik Dilarang, Sebanyak 3.263 Orang Sudah Diputarbalikkan di Perbatasan Sumbar
Warga yang ingin melakukan perjalanan, menurut Indra Jaya harus menyertakan surat perjalanan dinas dan kepentingan kunjungan keluarga melahirkan atau meninggal.
“Begitu juga dengan kepentingan non mudik tapi harus melewati jalur perbatasan seperti mobil membawa barang atau sembako itu diizinkan lewat,” paparnya.