Lima Alasan Buruh Tak Bisa Cairkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Lima Alasan Buruh Tak Bisa Cairkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan



Jakarta, CNN Indonesia — Pemerintah mengatakan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tak bisa diklaim karena lima hal. Hal ini dipaparkan lewat akun Instagram @jkp.go.id.

Read More

Pertama, jika pekerja mengundurkan diri dari perusahaan. Kebijakan ini diambil karena JKP hanya diperuntukkan bagi mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kedua, pekerja sudah mendapatkan pekerjaan baru. Hal ini berarti karyawan yang sebelumnya terkena PHK dan sudah dapat tempat baru untuk bekerja, maka tak bisa mengajukan manfaat JKP.

Ketiga, pekerja tersebut meninggal dunia dan cacat total. Dengan kata lain, jika seseorang kehilangan pekerjaan karena cacat total, tak bisa mendapatkan manfaat JKP.

Keempat, pekerja sudah pensiun. Kelima, pekerja kontrak atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang masa kerjanya berakhir sesuai jangka waktu pada kontrak kerja.

Sebagai informasi, pemerintah akan meresmikan program JKP pada 22 Februari 2022 mendatang. Artinya, kurang dari seminggu program pengganti Jaminan Hari Tua (JHT) ini akan diimplementasikan.

JKP adalah program ke-5 dari BPJS Ketenagakerjaan, setelah JHT, Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Pensiun (JP). JKP berbeda dengan empat program lainnya karena dikhususkan untuk peserta yang terkena PHK.

[Gambas:Video CNN]

Sebelumnya, Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Dita Indah Sari menyebutkan pemerintah telah menganggarkan Rp6 triliun dalam program JKP untuk membantu pekerja yang terkena PHK.

Dana tersebut digelontorkan dengan asumsi ekstrem 300 ribu pekerja terkena PHK dalam satu tahun.

“Pemerintah masukkan Rp6 triliun sebagai modal awal, ini baru saya minta hitung-hitungannya ke PHI, dengan asumsi setahun ada 300 ribu orang yang ter-PHK, itu asumsi ekstrem ya. Mudah-mudahan nggak segitu,” ujar Dita dalam acara diskusi Dialog Aktual bertajuk “Untung-Rugi Permenaker JHT”, Selasa (15/2).

Dengan asumsi 300 ribu orang mengalami PHK dalam setahun, nilai iuran yang dibayarkan pemerintah akan berjumlah Rp85 miliar per bulan.
(aud/agt)




Source link