Hal ini akan dituangkan dalam revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
“Kemudahan itu bisa dilakukan dengan persyaratan dipermudah dari 3 syarat menjadi 2 syarat. Kalau enggak ada KTP bisa yang lain. Kemudian, bisa (klaim) pakai online, dan akan ada kemudahan administrasi lainnya yang tidak ada di Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Jadi ini edisi penyempurnaan,” kata Ida dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (16/3).
Pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan tidak ada perselisihan, maka peserta hanya perlu melampirkan Tanda Terima Laporan PHK dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat.
Namun, bagi pekerja yang terkena PHK dan memperselisihkan keputusan perusahaan tersebut, maka Perjanjian Bersama (PB) tidak perlu didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
“Sedangkan dalam hal terjadi perselisihan, maka Perjanjian Bersama (PB) tidak perlu sampai didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial,” kata Ida dalam keterangan resmi.
Apabila peserta ingin mengklaim dana JHT namun putusan tidak dapat dipenuhi, maka peserta hanya cukup melampirkan petikan putusan Pengadilan Hubungan Industrial.
Tak hanya itu, pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mengundurkan diri dapat mencairkan dana JHT setelah satu bulan tidak bekerja dari perusahaan. Ini berarti, pekerja tidak lagi perlu menunggu hingga usia pensiun untuk mendapatkan haknya tersebut.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (16/3) siang, turut hadir Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Ghani.
Kedua pimpinan konfederasi pekerja tersebut mengapresiasi Ida yang telah menerima masukan dari para buruh.
[Gambas:Video CNN]
(fry/sfr)