Pekerja atau buruh dapat memperoleh layanan konsultasi terkait pembayaran THR maupun mengadukan permasalahan yang dialami, misalnya perusahaan mangkir atau menunda pembayaran THR.
Cara pertama dapat mengakses secara daring atau online ke poskothr.kemnaker.go.id. “Tapi bagi yang ingin melakukan pengajuan langsung atau konsultasi secara fisik kami juga fasilitasi di posko THR Kementerian Ketenagakerjaan yang menyatu dengan fasilitas pegawai pengelola informasi dan data di Kementerian Ketenagakerjaan,” ujar Menaker saat meresmikan Posko THR secara virtual, Jumat, 8 April 2022.
Keberadaan posko THR keagamaan ini, Menaker melanjutkan, adalah bentuk fasilitasi Pemerintah agar hak pekerja atau buruh untuk mendapatkan THR benar-benar bisa dibayarkan, sesuai ketentuan yang ada adanya.
“Adanya posko daerah keagamaan tahun 2022 ini diharapkan dapat berjalan sesuai dengan mekanisme, dan ketentuan perundangan yang tertib dan efektif tercapai kesepakatan yang dapat memuaskan para pihak baik itu pekerja maupun pengusaha,” ujar Menaker.
Ia mengingatkan bahwa pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan. Kebijakan itu telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, juga Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Kemanker juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2022 pada 6 April silam, tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya Tahun 2022 bagi pekerja atau buruh di perusahaan, yang mewajibkan pengusaha untuk memberi THR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh,” ujarnya.
Adapun THR keagamaan sebagai pendapatan non-upah, wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Karena itu, Kemnaker mendirikan Posko THR guna mengatasi berbagai permasalahan yang dapat timbul menjelang tenggat pemberian THR oleh perusahaan.
Tahun ini, ujar Menaker, ketika pandemi mulai dapat ditangani seturut keberhasilan pengendalian penyebaran covid-19 dan cakupan vaksinasi yang tinggi, berbagai langkah yang dilakukan pemerintah semakin memperkuat kelangsungan bekerja dan berusaha, serta menurunnya tingkat pengangguran.
“Sehubungan dengan kondisi tersebut semestinya telah meningkatkan kemampuan perusahaan untuk memenuhi hak-hak pekerja atau buruh, termasuk pembayaran THR keagamaan tahun 2022,” kata Menaker.
Karena itu, segala hasil pengaduan pekerja melalui Posko THR maupun temuan di lapangan akan ditindaklanjuti oleh Kemnaker untuk memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak mengikuti regulasi yang berlaku. (*)