Mendorong Pekerja Perum Perhutani Terlindungi Program Jamsostek

Mendorong Pekerja Perum Perhutani Terlindungi Program Jamsostek


INFO NASIONAL – BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) bersama dengan Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani) sepakat menjalin kerja sama guna mendorong kepesertaan program jamsostek bagi seluruh pekerja di ekosistem Perum Perhutani. Sinergi tersebut tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani secara serentak di 4 wilayah yaitu Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Read More

Direktur Kepesertaan BPJamsostek, Zainudin, beserta Direktur Operasional Perum Perhutani, Natalis Anis Harjanto, menyaksikan langsung penandatanganan yang digelar di hotel Queen Garden Banyumas, serta secara daring di wilayah lainnya. 

Zainudin mengatakan bahwa kolaborasi ini telah lama dinanti. Sebab ada lebih dari 1 juta pekerja yang merupakan anggota dari Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), Kelompok Tani Hutan (KTH) dan Kelompok Perhutanan Sosial (KPS). Mereka semua belum terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Ia mengajak seluruh jajarannya bergerak cepat bersama Perum Perhutani untuk turun ke lapangan dan melakukan sosialisasi terkait pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja.

Dalam kesempatan tersebut, BPJamsostek sekaligus menyerahkan santunan kepada tiga ahli waris dari pekerja di sektor kehutanan yang meninggal karena kecelakaan kerja. Adapun santunan kematian yang diperoleh yakni 48 kali upah yang dilaporkan, biaya pemakaman, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) serta beasiswa bagi 2 orang anak dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, maksimal Rp174 juta. 

“Kami mengucapkan duka yang mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan dan kami menyadari bahwa sebesar apapun santunan yang diberikan tidak dapat menggantikan kehadiran orang yang kita cintai. Namun ini merupakan bentuk hadirnya Negara melalui BPJamsostek dalam melindungi dan menyejahtarakan pekerja beserta keluarganya. Sehingga diharapkan manfaat yang kami berikan ini bisa digunakan oleh keluarga untuk melanjutkan hidup dan pendidikan bagi anak-anaknya,” kata Zainudin. 

Zainudin kembali mengimbau seluruh pemberi kerja dan pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) agar segera mendaftarkan sebagai peserta BPJamsostek. Khusus untuk sektor BPU dapat mengiur mulai dari Rp16.800 per bulan untuk perlindungan 2 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). 

Direktur Operasional Perum Perhutani, Natalis Anis Harjanto, mengatakan program perlindungan jaminan sosial ini menjadi komitmen Perum Perhutani. “Jadi artinya bagaimana kita melindungi tenaga kerja yang bekerja di Perum Perhutani yang akan dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.  (*)





Source link