MLFF Segera Gantikan E-Toll, Transaksi Lewat HP

MLFF Segera Gantikan E-Toll, Transaksi Lewat HP


TEMPO.CO, Jakarta – Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) akan segera menerapkan sistem pembayaran jalan tol nirsentuh atau multi lane free flow (MLFF) untuk menggantikan e-toll. Sistem ini bakal diuji-cobakan pada akhir 2022 dan beroperasi secara penuh pada 2023.

Read More

Sekretaris BPJT Yongky Triono Junoasmono mengatakan pihaknya bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah mempersiapkan sistem tersebut.

“Saat ini sedang kita persiapkan sistem tersebut. Rencana kita uji coba di akhir 2022 secara bertahap dan operasi full di 2023,” kata Yongki, Kamis, 19 Mei 2022.

Yongki menjelaskan transaksi MLFF untuk tol dilakukan lewat aplikasi di ponsel. Para pengemudi di jalan bebas hambatan hanya perlu mendaftarkan diri lewat aplikasi khusus tersebut.

“Sistemnya nanti akan menggunakan aplikasi di HP untuk pembayaran tarif tolnya. Jadi tidak perlu tambahan alat,” kata Yongky.

Adapun BPJT bakal menyiapkan alat monitor untuk mendeteksi kendaraan yang hendak masuk jalan tol. Alat tersebut mampu mendeteksi mobil yang telah melakukan pembayaran secara daring atau online

“Kita siapkan alat monitor deteksi kendaraan di lapangan sehingga nanti yang tidak membayar akan terdeteksi dan akan dikirimkan surat denda. Jika tidak dibayar juga denda tersebut, dengan batas waktu tertentu, maka nanti STNKnya akan tertahan tidak bisa diperpanjang,” kata Yongky.

Ihwal keamanan data kendaraan dan penegakan hukum, Yongky menyampaikan pihaknya telah bekerja bersama Korlantas Polri. “Saat ini kami sedang berproses penyiapan integrasi database kendaraan, penyiapan aplikasi yang akan digunakan dan sistem deteksi plat nomor di lapangan serta monitoring kontrolnya,” katanya.

BPJT, kata dia, akan melakukan sosialisasi intensif ke publik menjelang uji coba pembayaran jalan tol dengan sistem nirsentuh ini.

Baca juga: BPJT Targetkan Sistem Transaksi Tol Nirsentuh Mulai Diterapkan Desember 2022

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini





Source link